Hidayatullah.com–Pengadilan pidana tertinggi Prancis memutuskan bahwa tersangka genosida di Rwanda Félicien Kabuga dapat diserahkan ke pengadilan Perserikatan Bangsa-bangsa di Tanzania untuk diadili.
Labuha ditangkap pada bulan Mei di rumahnya di pinggiran kota Paris setelah 26 tahun buron.
Pengusaha yang pernah menjadi orang terkaya di Rwanda itu dituduh mendanai genosida 1994.
Dia dituding mendukung dan mempersenjatai milisi-milisi etnis Hutu yang membantai sekitar 800.000 orang ethnis Tutsi dan orang Hutu yang moderat.
Dia mendirikan Radio Télévision Libre des Mille Collines (RTLM), sebuah lembaga penyiaran radio dan televisi yang aktif mendorong warga untuk mencari orang etnis Tutsi dan membunuhnya.
Pada tahun 1997 Kabuga didakwa oleh International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), dengan tujuh dakwaan termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. ICTR adalah pengadilan khusus yang dibuat PBB yang berbasis di kota Arusha di bagian utara Tanzania.
Dia membantah semua dakwaan, menyebut tuduhan-tuduhan itu sebagai “dusta” dalam salah satu persidangan di bulan Mei.*