Hidayatullah.com–Sebanak 29 orang yang dituduh mendanai kelompok Muslim bersenjata di Suriah lewat mata uang kripto telah ditangkap polisi, menurut pernyataan yang dirilis jaksa anti-terorisme Prancis (PNAT) hari Selasa (29/9/2020).
Jaringan itu sudah aktif sejak 2019 dan aktivitas utamanya membeli kupon-kupon mata uang kripto di Prancis, lalu referensinya dikirim ke para militan di Suriah, yang kemudian mengkreditkannya di platform bitcoin, menurut pernyataan PNAT seperti dilansir RFI.
Kedua puluh sembilan orang itu, berusia antara 22 dan 66, dijaring di berbagai daerah, mereka membeli kupon mata uang tersebut konon untuk saudaranya yang berada di Suriah.
Mereka ditangkap setelah sering membeli kupon bernilai 10 sampai 150 euro di toko-toko tembakau selama 8 bulan terakhir di sejumlah tempat di Prancis.
Polisi mengidentifikasi dua orang sebagai kepala jaringan itu, yaitu Mesut S dan Walid F keduanya berusia 25 tahun dan tinggal di bagian timur laut Suriah dan diduga anggota Hayat Tahrir Al-Sham, organisasi yang disebut berafiliasi dengan Al-Qaeda.
Mereka dihukum penjara 10 tahun secara in absentia Dan telah ada surat perintah penangkapan atas keduanya.
Jaksa mengatakan ini bukan cara biasa yang dipakai militan untuk mencuci uang guna mendanai terorisme.
“Pengintaian terus menerus atas jaringan ini membuat organisasi-organisasi teroris mencari cara yang lebih sulit terpantau dengan menggunakan mata uang kripto seperti bitcoin,” kata pernyataan itu.
Seorang pengacara yang mewakili sejumlah orang di tahanan mengatakan ini merupakan satu-satunya cara mereka dapat memberikan makan bagi anak-anaknya di kamp-kamp Suriah, sebab Prancis tidak merepatriasi semua anak yang ada di kamp di Suriah pada saat ini.
“Aparat hukum sangat mengetahui sepenuhnya bahwa tanpa bantuan materi itu, anak-anak akan langsung terancam risiko kematian,” kata pengacara mereka Marie Dosé.*