Hidayatullah.com–Pihak berwenang di Arab Saudi telah mengumumkan langkah-langkah ketat untuk memerangi vandalisme lingkungan. Seseorang dapat denda hingga 30 juta riyal (113 Miliar Rupiah) dan 10 tahun penjara, jika memotong pohon secara sembarangan, lapor The New Arab.
“Menebang pohon, semak, tumbuhan, atau tanaman [dan] mencabut, memindahkan, mengupas kulit kayu, daun atau bagiannya, atau memindahkan tanahnya” dapat membuat pelanggar dengan denda maksimum dan waktu penjara, kata penuntut umum Saudi dalam ciutan minggu ini lapor Al Jazeera pada hari Kamis (12/11/2020).
Pengumuman tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan Visi 2030 Arab Saudi untuk mencapai kelestarian lingkungan pada akhir dekade ini, kata laporan itu. Menteri Lingkungan Abdulrahman al-Fadley bulan lalu mengumumkan peluncuran “Let’s Make it Green” – sebuah rencana yang bertujuan untuk menanam 10 juta pohon di seluruh kerajaan pada April 2021.
Reformasi ekonomi dan sosial telah mendapatkan momentum sejak penguasa de facto, Putra Mahkota Mohammad bin Salman, mengumumkan rencananya yang ambisius pada tahun 2016 untuk mengurangi ketergantungan negara yang berat pada minyak. “Kami akan berusaha untuk melindungi lingkungan kita dengan meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah, membangun proyek daur ulang yang komprehensif, mengurangi semua jenis polusi dan memerangi penggurunan,” demikian bunyi pernyataan misi Vision 2030.*