Hidayatullah.com—Aktivis pro-demokrasi Hong Kong Joshua Wong, Agnes Chow dan Ivan Lam telah dijatuhi hukuman penjara atas keterlibatan mereka dalam demonstrasi massa tahun lalu.
Ketiga aktivis itu dinyatakan bersalah menggadakan kerumunan terlarang.
Sejak Hong Kong menerapkan undang-undang keamanan yang baru dengan ancaman hukuman berat yang dirancang Beijing, aktivitas pro-demokrasi di bekas koloni Inggris itu banyak yang dibungkam.
Oleh karena dakwaan atas ketiganya menyangkut aksi-aksi protes yang dilakukan sebelum penerapan UU keamanan baru tersebut, maka mereka terhindar dari ancaman hukuman seumur hidup.
Wong mendapatkan hukuman 13,5 bulan penjara, sedangkan Chow mendapatkan hukuman kurungan 10 bulan dan Lam 7 bulan, lansir BBC Rabu (2/12/2020).
Para aktivis itu ditempatkan dalam tahanan sampai pembacaan vonis hukuman. Wong dikurung dalam sel isolasi.
Ketiganya mengaku bersalah menyelenggarakan dan ambil bagian dalam kerumunan tidak berizin dekat markas kepolisian di awal aksi protes pro-demokrasi pada bulan Juni tahun lalu.
“Para terdakwa menyeru kepada peserta aksi protes agar menduduki markas besar kepolisian dan meneriakkan slogan-slogan yang merendahkan kepolisian,” kata hakim magistrat Wong Sze-lai seperti dilaporkan AFP, seraya menambahkan hukuman yang pantas bagi tindakan mereka adalah penjara.
Chow dikabarkan langsung menangis ketika hukuman dibacakan, sementara Wong berteriak “hari-hari mendatang akan sangat sulit tetapi kita akan bertahan” ketika dibawa keluar ruang persidangan.*