Hidayatullah.com—Argentina meloloskan undang-undang perpajakan baru atas orang-orang terkaya di negara itu guna mendanai penanggulangan pandemi coronavirus.
Para senator meloloskan RUU “pajak para jutawan” itu dengan suara 42 versus 26 pada hari Jumat (4/12/2020).
Mereka yang memiliki aset lebih dari 200 juta peso ($2,5 juta) menjadi target dari RUU itu. Di Argentinya ada sekitar 12.000 orang yang mempunyai harta sebanyak itu atau lebih.
Argentina sejauh ini mencatat hampir 1,5 juta kasus infeksi coronavirus dan dengan kematian mendekati 40.000. Negara itu menjadi salah satu dari lima negara di dunia yang pada bulan Oktober jumlah infeksinya menembus angka 1 juta, sementara jumlah penduduknya hanya 45 juta jiwa.
Negara itu sudah mengalami krisis ekonomi sejak 2018, dan kondisinya semakin parah dengan kedatangan pandemi coronavirus pada awal tahun ini, yang menggelembungkan kemiskinan, pengangguran dan utang negara.
Salah satu perancang RUU itu mengatakan peraturan baru tersebut hanya akan mengenai sekitar 0,8% wajib pajak. Jutawan yang terkena peraturan itu nantinya diharuskan membayar pajak progresif hingga 3,5% kekayaannya yang berada di wilayah Argentina dan 5,25% dari kekayaannya yang berada di luar negeri.
Laporan AFP menyebutkan, uang yang diperoleh sebanyak 20% akan dipergunakan untuk membeli suplai medis, 20% untuk membantu usaha kecil dan menengah yang terdampak pandemi Covid-19, sebanyak 20% dialokasikan untuk beasiswa para pelajar, 15% untuk pembangunan sosial, dan sisanya 25% untuk dana ventura gas alam.
Pemerintahan Presiden Alberto Fernandez, yang beraliran politik kiri-tengah, berharap mengumpulkan dana 300 miliar peso dari pajak jutawan itu.
Namun, pihak oposisi menyuarakan kekhawatiran undang-undang itu akan membuat gentar investasi asing, dan nantinya tidak menjadi pajak yang dipungut hanya sekali saja.
Partai beraliran kanan-tengah Juntos por el-Cambio menyebut kebijakan itu sebagai “penyitaan” harta warga Argentina oleh pemerintah.*