Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

“Pajak Jutawan” untuk Mendanai Penanggulangan Covid-19 Argentina

Ama Farah
Terakhir diupdate: 6 Desember 2020 14:26 2:26 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 6 Desember 2020 14:26
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Argentina meloloskan undang-undang perpajakan baru atas orang-orang terkaya di negara itu guna mendanai penanggulangan pandemi coronavirus.

Para senator meloloskan RUU “pajak para jutawan” itu dengan suara 42 versus 26 pada hari Jumat (4/12/2020).

Mereka yang memiliki aset lebih dari 200 juta peso ($2,5 juta) menjadi target dari RUU itu. Di Argentinya ada sekitar 12.000 orang yang mempunyai harta sebanyak itu atau lebih.

Argentina sejauh ini mencatat hampir 1,5 juta kasus infeksi coronavirus dan dengan kematian mendekati 40.000. Negara itu menjadi salah satu dari lima negara di dunia yang pada bulan Oktober jumlah infeksinya menembus angka 1 juta, sementara jumlah penduduknya hanya 45 juta jiwa.

Negara itu sudah mengalami krisis ekonomi sejak 2018, dan kondisinya semakin parah dengan kedatangan pandemi coronavirus pada awal tahun ini, yang menggelembungkan kemiskinan, pengangguran dan utang negara.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Salah satu perancang RUU itu mengatakan peraturan baru tersebut hanya akan mengenai sekitar 0,8% wajib pajak. Jutawan yang terkena peraturan itu nantinya diharuskan membayar pajak progresif hingga 3,5% kekayaannya yang berada di wilayah Argentina dan 5,25% dari kekayaannya yang berada di luar negeri.

Laporan AFP menyebutkan, uang yang diperoleh sebanyak 20% akan dipergunakan untuk membeli suplai medis, 20% untuk membantu usaha kecil dan menengah yang terdampak pandemi Covid-19, sebanyak 20% dialokasikan untuk beasiswa para pelajar, 15% untuk pembangunan sosial, dan sisanya 25% untuk dana ventura gas alam.

Pemerintahan Presiden Alberto Fernandez, yang beraliran politik kiri-tengah, berharap mengumpulkan dana 300 miliar peso dari pajak jutawan itu.

Namun, pihak oposisi menyuarakan kekhawatiran undang-undang itu akan membuat gentar investasi asing, dan nantinya tidak menjadi pajak yang dipungut hanya sekali saja.

Partai beraliran kanan-tengah Juntos por el-Cambio menyebut kebijakan itu sebagai “penyitaan” harta warga Argentina oleh pemerintah.*

 

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Argentinacoronaviruscovid-19jutawanpajak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polisi Italia Tangkap 19 Orang yang Menyelundupkan Migran dari Turki ke Eropa
Tulisan selanjutnya bisnis pcr KAMI: Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat Makar yang Nyata, Pemerintah Jangan Gaib

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?