Hidayatullah.com–Seorang hakim penyidik di Prancis memutuskan bahwa pemimpin partai kanan-jauh Ressemblement National (RN) Marine Le Pen harus diadili atas tindakannya menyebarkan foto-foto kekejaman ISIS ke media sosial.
Marine Le Pen, Presiden RN (dulu bernama Front National), menulis tiga cuitan di Twitter pada Desember 2015 masing-masing disertai gambar kekejaman tentara ISIS di Suriah. Gambar-gambar itu diunggah Le Pen kurang dari sebulan setelah terjadi rangkaian serangan di Paris dan Seine-Saint-Denis November 2015 yang menewaskan 130 orang. Serangan itu diklaim oleh ISIS.
Hasil investigasi selama 3 tahun memutuskan bahwa Le Pen menyiarkan atau menyebarkan gambar-gambar kekejaman yang dapat dilihat anak-anak kecil yang menurut hukum Prancis dapat dikenai hukuman penjara sampai 3 tahun dan denda 75.000 euro, lapor RFI Rabu (12/6/2019).
Le Pen dicabut hak kekebalan hukumnya sebagai anggota parlemen pada Maret 2018, diperintahkan menjalani pemeriksaan kejiwaan, yang disprotesnya sebagai “metode yang biasa digunakan rezim totalitarian.”
Le Pen mengunggah surat perintah yang mengharuskannya menjalani pemeriksaan kejiwaan di Twitter. Atas tindakannya itu dilakukan pemeriksaan baru sebab menurut UU di Prancis adalah terlarang mempublikasikan dokumen pengadilan dari kasus yang masih diproses di pengadilan. Untuk kasus yang terakhir ini belum ada informasi lanjutan tentang persidangannya.
Selain kasus-kasus di atas Le Pen, bersama beberapa teman partainya, didakwa menyelewengkan dana publik terkait pekerjaan fiktif asisten-asisten anggota Parlemen Eropa.*