Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Unggah Foto Kekejaman ISIS di Medsos Marine Le Pen Diadili

Ama Farah
Terakhir diupdate: 13 Juni 2019 18:20 6:20 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 13 Juni 2019 18:20
Bagikan
Marine Le Pen.
Bagikan

Hidayatullah.com–Seorang hakim penyidik di Prancis memutuskan bahwa pemimpin partai kanan-jauh Ressemblement National (RN) Marine Le Pen harus diadili atas tindakannya menyebarkan foto-foto kekejaman ISIS ke media sosial.

Marine Le Pen, Presiden RN (dulu bernama Front National), menulis tiga cuitan di Twitter pada Desember 2015 masing-masing disertai gambar kekejaman tentara ISIS di Suriah. Gambar-gambar itu diunggah Le Pen kurang dari sebulan setelah terjadi rangkaian serangan di Paris dan Seine-Saint-Denis November 2015 yang menewaskan 130 orang. Serangan itu diklaim oleh ISIS.

Hasil investigasi selama 3 tahun memutuskan bahwa Le Pen menyiarkan atau menyebarkan gambar-gambar kekejaman yang dapat dilihat anak-anak kecil yang menurut hukum Prancis dapat dikenai hukuman penjara sampai 3 tahun dan denda 75.000 euro, lapor RFI Rabu (12/6/2019).

Le Pen dicabut hak kekebalan hukumnya sebagai anggota parlemen pada Maret 2018, diperintahkan menjalani pemeriksaan kejiwaan, yang disprotesnya sebagai “metode yang biasa digunakan rezim totalitarian.”

Le Pen mengunggah surat perintah yang mengharuskannya menjalani pemeriksaan kejiwaan di Twitter. Atas tindakannya itu dilakukan pemeriksaan baru sebab menurut UU di Prancis adalah terlarang mempublikasikan dokumen pengadilan dari kasus yang masih diproses di pengadilan. Untuk kasus yang terakhir ini belum ada informasi lanjutan tentang persidangannya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Selain kasus-kasus di atas Le Pen, bersama beberapa teman partainya, didakwa menyelewengkan dana publik terkait pekerjaan fiktif asisten-asisten anggota Parlemen Eropa.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ISISMarine Le Pen
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dua Hakim Terdakwa Suap Rp 680 Juta Dituntut 8 Tahun Penjara
Tulisan selanjutnya Di Nigeria Bayar Sekolah Bisa Pakai Sampah Botol Plastik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?