Hidayatullah.com—Eritrea mengeluarkan 28 pengikut kelompok Jehovah’s Witnesses setelah mereka menjalani masa hukuman penjara.
Pada tahun 1994 Eritrea melucuti status kewarganegaraan semua anggota kelompok itu dan pengikutnya banyak yang dikirim ke bui.
Salah satu alasan mengapa Eritrea bertindak keras seperti itu adalah karena anggota-anggota kelompok itu menolak menjalani wajib militer.
Dilansir BBC Selasa (7/12/2020), dalam sebuah pernyataan Jehovah’s Witnesses mengatakan anggotanya dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman 5-26 tahun.
Sebagian dari mereka dibui karena menolak mengikuti wajib militer. Organisasi itu mengatakan 24 anggotanya masih ada di dalam penjara.
Presiden Isaias Afwerki melucuti kewarganegaraan anggota kelompok itu setahun setelah menjabat sebagai pemimpin negara Eritrea yang baru merdeka.
Eritrea, yang sebelumnya bagian dari wilayah Ethiopia, sampai saat ini belum melaksanakan pemilu, tidak memiliki parlemen, dan konstitusinya yang masih dalam bentuk draf belum pernah diimplementasi.
Hanya empat aliran agama yang boleh dipraktikkan di Eritrea, yaitu Katolik Roma, Kristen Orthodoks, Islam (Sunni), Gereja Lutheran.*