Hidayatullah.com–Menteri Agama Mesir Mohammad Mukhtar Juma mengeluarkan keputusan pada 1 Desember yang menghentikan seorang imam dan dai di wilayah Port Said berdasarkan keputusan yudisial. Pemerintah juga menghentikan sejumlah dai berlatar belakang Ikhwanul Muslimin.
Dilansir oleh Al-Monitor pada Kamis (10/12/2020), dalam sebuah pernyataan yang dirilis di hari yang sama, Kementerian Wakaf Agama mengatakan bahwa berdasarkan putusan yang dikeluarkan terhadap Abd al-Rahman Ahmed Qandil, imam dan penceramah Port Said, keputusan pemecatan itu termasuk peringatan kepada semua masjid di republik untuk tidak mengizinkan dia berkhutbah, memberikan pelajaran atau memimpin sholat apapun di masjid.
Seorang sumber di kementerian mengatakan kepada Al-Monitor dengan syarat anonim bahwa keputusan yang dikeluarkan terhadap Qandil membuktikan afiliasinya dengan kelompok Ikhwanul Muslimin. Putusan itu, katanya, dipindahkan ke Departemen Sumber Daya Manusia di kementerian, yang menjunjung tinggi ketidakabsahan imam untuk terus mempraktikkan pekerjaannya. Gomaa kemudian mengeluarkan keputusan untuk memecatnya secara resmi, tambahnya.
Sumber tersebut mengatakan ini bukan yang pertama kalinya, karena sang menteri telah meluncurkan kampanye besar beberapa tahun lalu untuk membersihkan kementerian dari sisa-sisa Ikhwanul Muslimin dan mereka yang mengikuti ideologi dan metodologinya.
Dia menunjukkan bahwa berdasarkan putusan yudisial, Kementerian Agama memberhentikan empat imam pada 4 November dan mencabut izin imam lainnya. Mereka termasuk Ahmed Muhammad Jumah Salem, Muhammad Abdullah Hussein al-Jabali, Omar Hamid Tamam, Muhammad Muhammad Abd al-Sami dan Abd al-Wahhab Mustafa Mustafa Khoder.
Kementerian itu juga memperingatkan dalam pernyataan resmi pada 4 November bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap semua orang yang bergabung dengan kelompok terlarang, mengadopsi ideologi ekstremis, atau melakukan tindakan sabotase atau hasutan, meskipun melalui media sosial.
Pada tanggal 21 Juli, Kementerian Agama mengumumkan pemecatan dua imam dari Wakaf Sharqiya berdasarkan putusan pengadilan yang dikeluarkan terhadap mereka. Kementerian menekankan bahwa tidak ada ruang dalam kementerian untuk ideologi ekstremis atau individu yang tergabung dalam kelompok teroris.
Kementerian juga telah mengumumkan pada 21 November 2019, pemecatan para imam dan penceramah dari masjid “setelah terbukti bahwa mereka adalah anggota Ikhwanul Muslimin.”
Kementerian Wakaf telah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan sembilan imam pada 31 Oktober 2019, berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa mereka adalah Ikhwanul Muslimin. Enam imam diskors dari pekerjaan pada 25 Januari 2014 karena partisipasi mereka dalam demonstrasi pro-Ikhwanul Muslimin.*