Hidayatullah.com — Parlemen Tunisia telah membatalkan rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan Partai Kebebasan Konstitusi yang menyerukan pengecaman terhadap tindakan yang menutup-nutupi terorisme, lapor Anadolu Agency. RUU itu dibatalkan pada hari Selasa karena kurangnya kuorum.
Dilansir Middle East Monitor (MEMO) pada Rabu (16/12/2020), sebagian besar blok parlemen – termasuk Ennahda, Blok Demokratik, dan Jantung Tunisia – memboikot kursi parlemen. Hal ini mendorong Wakil Ketua Kedua, Tariq Al-Fattiti, untuk membatalkan RUU tersebut dan membatalkan sidang.
Blok tersebut mengatakan dalam pernyataan sebelumnya bahwa mereka akan memboikot sidang tersebut karena RUU tersebut tidak termasuk dalam peran legislatif parlemen. Selain itu, mereka berpendapat bahwa hal itu menyimpang dari keprihatinan dan masalah nyata masyarakat Tunisia yang diwakili oleh pembangunan dan ketenagakerjaan.
RUU tersebut mengusulkan kecaman terhadap mereka yang menutupi terorisme. Ia meminta pemerintah untuk menargetkan sumber-sumber terorisme, membongkar sistem keuangannya dan membubarkan asosiasi dan organisasi politik yang mendukung kekerasan dan ideologi ekstremis.
Partai Kebebasan Konstitusi mengatakan bahwa mereka telah menyusun RUU tersebut karena meningkatnya jumlah operasi teroris, penyebaran ideologi ekstremis, dan bahaya yang ditimbulkan oleh sejumlah anggota parlemen dan politisi yang membela terorisme dan berusaha untuk membenarkannya.
Ini bukan pertama kalinya parlemen membatalkan RUU yang diajukan oleh blok tersebut. Pada bulan Juli, waktu parlemen untuk pemungutan suara pada RUU itu ditolak yang menyerukan penunjukan Ikhwanul Muslimin sebagai “organisasi teroris”.*