Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Austria Mencabut ‘Islam Politik’ dari RUU Kontroversial

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 17 Desember 2020 20:56 8:56 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 17 Desember 2020 20:56
Bagikan
Muslim Austria
Muslim Austria
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah koalisi Austria pada Rabu (16/12/2020) merevisi undang-undang “anti-teror” yang kontroversial, menggunakan frasa “ekstremisme yang dimotivasi oleh agama” daripada “Islam politik”.  Perubahan undang-undang tersebut akan melahirkan landasan hukum baru untuk menutup masjid-masjid yang dinilai lebih mudah dan cepat radikalisasi.

Setelah rapat kabinet, Menteri Dalam Negeri Karl Nehammer, Menteri Kehakiman Alma Zadic, dan Menteri Integrasi Susanne Raab mengumumkan paket langkah-langkah kontra-terorisme sebulan setelah ibu kota negara dilanda serangan teror.  Berbicara selama konferensi pers, Menteri Dalam Negeri Nehammer mengatakan “catatan teror” akan dibuat jika anggota parlemen mengesahkan rancangan undang-undang baru.

“Symbol Act” 2014 yang ada di negara itu juga akan direvisi untuk memasukkan simbol-simbol “Gerakan Identitarian” yang rasis, tambah Nehammer.  Sementara itu, Zadic mengatakan negara itu akan menggunakan frase “ekstremisme yang dimotivasi oleh agama” dalam memerangi ekstremisme alih-alih “Islam politik”, sebuah istilah yang sebelumnya digunakan oleh Kanselir Austria Sebastian Kurz sebagai pelanggaran kriminal, memicu kritik dari komunitas Muslim.

Dia juga mengumumkan bahwa monitor pergelangan kaki akan digunakan untuk mereka yang dihukum atau dibebaskan dengan jaminan atas tuduhan terorisme, menambahkan bahwa anggaran € 6 juta (7,3 juta AS Dolar) telah dialokasikan untuk perlindungan dan tindakan pencegahan terhadap terorisme.

Rancangan undang-undang baru akan diperiksa komisi selama enam minggu sebelum diselesaikan.*

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

 

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islam politikMuslim AustriaRUU Anti-teror
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perahu Kecil Tak Berawak Terdampar di Ailuk Atoll Dengan Muatan 649 Kg Kokain
Tulisan selanjutnya Pemerintah Turkmenistan Bilang Tak Ada Coronavirus, Dubes Inggris di Ashgabat Mengaku Baru Sembuh dari Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?