Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan India Batalkan Proses Pidana Kasus Muslim ‘Kambing Hitam’

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 24 Agustus 2020 14:40 2:40 pm
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 24 Agustus 2020 14:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di India barat membatalkan proses pidana terhadap warga Muslim asal negara asing dan India sendiri yang dituduh menentang tindakan pencegahan terhadap virus korona baru dengan menghadiri pertemuan Muslim di sebuah masjid. Polisi India sebelumnya telah menahan 29 warga Muslim asing karena dinilai menentang langkah-langkah penanganan Covid-19 setelah menghadiri pertemuan Jamaah Tabligh (JT).

Pengadilan India mengatakan, mereka hanya dijadikan “kambing hitam” oleh aparat polisi India. Para hakim di kota Aurangabad di negara bagian Maharashtra mendengar tiga petisi terpisah.

Hakim Nalawade dan MG Sewlikar mengatakan, dalam pernyataan itu disebutkan ada banyak “propaganda” di media terhadap “orang asing yang datang ke [masjid] Markaz Delhi dan sebuah upaya telah dilakukan untuk membuat gambaran bahwa orang-orang asing ini bertanggung jawab atas penyebarannya.”

“Hampir terjadi penganiayaan terhadap orang-orang asing ini,” kata dia dikutip Anadolu Agency. “Kemungkinan bahwa orang-orang asing ini dipilih untuk dijadikan kambing hitam,” tambahnya.

“Pemerintah secara politik berusaha mencari kambing hitam ketika ada pandemi atau musibah,” kata hakim tersebut.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Mengutip angka infeksi terkini di India, mereka menggarisbawahi bahwa keadaan ini menunjukkan bahwa tindakan hukum terhadap orang-orang yang hadir di dalam pertemuan itu seharusnya tidak diambil. Sekarang saatnya untuk mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh gugatan tersebut, tambah mereka.

Sebanyak 29 orang asing dari Pantai Gading, Ghana, Tanzania, Djibouti, Benin, dan Indonesia telah ditangkap oleh polisi India karena menginap di masjid dan melanggar perintah karantina wilayah di kota Ahmednagar, sekitar 100 kilometer (62 mil) selatan Aurangabad.

Mereka mengatakan mereka datang dengan visa valid yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diperiksa serta dites virus korona di bandara. Muslim di India telah menjadi sasaran di berbagai bagian negara pada bulan April menyusul laporan bahwa wabah Covid-19 dipicu oleh pertemuan keagamaan pada pertengahan Maret di New Delhi yang diselenggarakan oleh Jamaah Tabligh, sebuah kelompok agama di kalangan Muslim.*

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19diskriminasiIndiaislamophobiaKambing Hitammuslim India
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pekerja China Disuntik Kandidat Vaksin Covid-19 Sejak Juli
Tulisan selanjutnya PM Maroko Tolak Hubungan Apa pun dengan Zionis ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?