Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Dewan Fatwa UEA Keluarkan Fatwa Menyetujui Vaksin Covid-19 bahkan jika Mengandung Gelatin Babi

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 26 Desember 2020 11:17 11:17 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 26 Desember 2020 11:17
Bagikan
Sheikh Abdallah Bin Bayyah
Bagikan

Hidayatullah.com–Otoritas agama tertinggi di Uni Emirat Arab, Dewan Fatwa telah mengeluarkan keputusan yang mengizinkan vaksin-vaksin virus corona untuk Muslim bahkan jika itu mengandung gelatin babi. Dilansir Middle East Monitor (MEMO) pada Rabu (23/12/2020), fatwa itu muncul di tengah kekhawatiran diantara banyak Muslim mengenai hukum vaksin Covid-19 yang mengandung gelatin babi, bahan yang umum diantara vaksin yang bertindak sebagai penstabil untuk memastikan vaksin tetap efektif selama penyimpanan dan pengiriman.

Menurut Ketua Dewan Sheikh Abdallah Bin Bayyah, vaksin virus corona tidak tunduk kepada aturan Islam tentang konsumsi daging babi karena kebutuhan yang lebih tinggi untuk “melindungi tubuh manusia.”  Dewan lebih lanjut menekankan bahwa gelatin babi dalam konteks ini memiliki tujuan medis dan bukan makanan.

Bulan lalu, raksasa farmasi Pfizer dan perusahaan biotek BioNTech mengumumkan mereka telah mengembangkan sebuah vaksin untuk Covid-19 yang dikatakan 90 persen efektif untuk mencegah virus dalam analisis kemanjuran sementara pertamanya. Vaksin tersebut telah mendapatkan persetujuan darurat di beberapa negara.

Meskipun produk daging babi tidak digunakan di beberapa vaksin seperti Pfizer, Moderna dan AstraZeneca – belum jelas apakah vaksin lain di pasar bebas gelatin.  Pada hari Ahad, Dr Harunor Rashid, seorang profesor di Universitas Sydney, dikutip dalam sebuah laporan oleh Haaretz, menyatakan bahwa mayoritas konsensus dari perdebatan masa lalu mengenai gelatin babi yang digunakan dalam vaksin adalah bahwa itu diperbolehkan menurut hukum Islam, sebagai “bahaya yang lebih besar” akan terjadi jika vaksin tidak digunakan.

Keputusan serupa juga berlaku untuk Yahudi Ortodoks. Hal ini sebagaimana dikatakan Rabbi David Stav, Ketua Tzohar, sebuah organisasi kerabian di ‘Israel’. “Menurut hukum Yahudi, larangan makan babi atau menggunakan daging babi hanya dilarang jika itu cara memakannya alami,”katanya.*

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab
Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19Sheikh Abdallah Bin BayyahUEAvaksin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Israel’ Sindir Pakistan Bukan Negara yang Mungkin Miliki Hubungan Dengannya
Tulisan selanjutnya Pemerintahan Trump Ampuni Kontraktor Keamanan Blackwater atas Kasus Pembantaian Iraq 2007

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?