Hidayatullah.com–Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa masyarakat Nigeria yang daerahnya tercemar dapat menggugat perusahaan minyak raksasa Shell di pengadilan-pengadilan yang ada di Inggris.
Keputusan itu membatalkan keputusan sebelumnya yang dibuat pengadilan di bawahnya, Appeal Court. Ini merupakan kemenangan bagi masyarakat Nigeria setelah lima tahun berjuang di ranah hukum.
Masyarakat di daerah Niger Delta yang terdiri dari lebih 40.000 jiwa mengatakan bahwa mereka mengalami polusi selama puluhan tahun yang sangat berdampak pada kehidupan, kesehatan dan lingkungan sekitar. Royal Dutch Shell, perusahaan multinasional berbasis di Belanda, berdalih pihaknya hanyalah sebuah holding company bagi sebuah perusahaan lokal yang seharusnya diadili menurut undang-undang yang berlaku di Nigeria.
Namun, Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa kasus-kasus yang diajukan oleh komunitas Bille dan orang Ogale di daerah Ogoniland yang menggugat Royal Dutch Shell dapat diproses oleh pengadilan-pengadilan di Inggris.
Royal Dutch Shell tidak membantah bahwa pihaknya bisa digugat hukum atas polusi yang ditimbulkannya, tetapi perusahaan itu mengatakan tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan anak perusahaannya di Nigeria, dan bahwa polusi yang terjadi adalah akibat “pencurian minyak mentah, sabotase pipa minyak dan penyulingan ilegal.” Shell bertanggung jawab atas sekitar 50 persen produksi minyak di kawasan delta itu.
Tahun lalu, Court of Appeal sepakat dengan argumen perusahaan minyak tersebut, tetapi keputusan MA yang dikeluarkan hari Jumat (12/2/2021) membatalkannya, lapor BBC.
Masyarakat Nigeria tersebut, yang diwakili firma hukum Leigh Day, berargumen bahwa Royal Dutch Shell sebagai induk perusahaan seharusnya ikut bertanggung jawab atas gangguan serius yang ditimbulkan oleh anak-anak perusahaannya di luar negeri.*