Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

MA Inggris: Masyarakat Nigeria Bisa Menggugat Shell di Pengadilan Inggris

Ama Farah
Terakhir diupdate: 12 Februari 2021 20:24 8:24 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 12 Februari 2021 20:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa masyarakat Nigeria yang daerahnya tercemar dapat menggugat perusahaan minyak raksasa Shell di pengadilan-pengadilan yang ada di Inggris.

Keputusan itu membatalkan keputusan sebelumnya yang dibuat pengadilan di bawahnya, Appeal Court. Ini merupakan kemenangan bagi masyarakat Nigeria setelah lima tahun berjuang di ranah hukum.

Masyarakat di daerah Niger Delta yang terdiri dari lebih 40.000 jiwa mengatakan bahwa mereka mengalami polusi selama puluhan tahun yang sangat berdampak pada kehidupan, kesehatan dan lingkungan sekitar. Royal Dutch Shell, perusahaan multinasional berbasis di Belanda, berdalih pihaknya hanyalah sebuah holding company bagi sebuah perusahaan lokal yang seharusnya diadili menurut undang-undang yang berlaku di Nigeria.

Namun, Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa kasus-kasus yang diajukan oleh komunitas Bille dan orang Ogale di daerah Ogoniland yang menggugat Royal Dutch Shell dapat diproses oleh pengadilan-pengadilan di Inggris.

Royal Dutch Shell tidak membantah bahwa pihaknya bisa digugat hukum atas polusi yang ditimbulkannya, tetapi perusahaan itu mengatakan tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan anak perusahaannya di Nigeria, dan bahwa polusi yang terjadi adalah akibat “pencurian minyak mentah, sabotase pipa minyak dan penyulingan ilegal.” Shell bertanggung jawab atas sekitar 50 persen produksi minyak di kawasan delta itu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Tahun lalu, Court of Appeal sepakat dengan argumen perusahaan minyak tersebut, tetapi keputusan MA yang dikeluarkan hari Jumat (12/2/2021) membatalkannya, lapor BBC.

Masyarakat Nigeria tersebut, yang diwakili firma hukum Leigh Day, berargumen bahwa Royal Dutch Shell sebagai induk perusahaan seharusnya ikut bertanggung jawab atas gangguan serius yang ditimbulkan oleh anak-anak perusahaannya di luar negeri.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:inggrisminyaknigeriapolusiRoyal Dutch Shell
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Soal AISHAH Wedding, Konsultan: Penolakan Pernikahan Anak Itu Baik, Tapi Lebih Baik Lagi dengan Menekan Seks Kalangan Anak-anak di Luar Nikah
Tulisan selanjutnya Otoritas Palestina akan Kunjungi ‘Kandidat Presiden’ Marwan Barghouti setelah Diberi Izin Penjajah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?