Hidayatullah.com–Anggota parlemen dari partai-partai besar di Jerman akan mengeluarkan mosi mendukung tradisi khitan untuk masyarakat Islam dan Yahudi.
Resolusi parlemen ini akan mendesak pemerintah membuat rancangan undang-undang untuk melindungi khitan di kalangan anak laki-laki.
Parlemen berharap RUU sudah bisa dibahas sebelum akhir tahun.
Menjelang pembahasan mosi di parlemen hari Kamis (19/07/2012), Menteri Luar Negeri Jerman, Guido Westerwelle dikutip BBC, mengatakan mosi ini membuktikan bahwa Jerman adalah negara maju yang toleran.
Mosi dan desakan membuat RUU khitan muncul setelah pengadilan di Koeln mengeluarkan keputusan melarang khitan untuk balita dan anak laki-laki dengan alasan khitan bisa menyebabkan luka serius.
Kasus ini dibawa ke pengadilan setelah seorang anak di Koeln yang dikhitan mengalami komplikasi medis namun dokter yang melakukan khitan dinyatakan tidak bersalah.
Sikap Merkel
Menanggapi keputusan pengadilan, asosiasi dokter Jerman meminta anggotanya tidak melakukan khitan bagi anak-anak agar tidak tidak digugat di pengadilan.
Meski bersifat lokal, keputusan pengadilan Koeln dikecam organisasi Islam dan Yahudi di seluruh Eropa.
Berbagai organisasi agama tersebut menyatakan khitan adalah bagian dari hak asasi manusia.
“Kami menganggap khitan sebagai salah satu bagian dari hak beragama dan hak asasi manusia,” demikian bunyi pernyataan bersama, yang antara lain ditandatangani pengurus organisasi Islam dan Yahudi terkemuka di seluruh Eropa.
Partai-partai utama dan para politisi juga mengatakan keberatan dengan keputusan pengadilan.
Kanselir Jerman, Angela Merkel, mengatakan akibat keputusan pengadilan di Koeln, Jerman menjadi bahan tertawaan dunia.
Sebelum ini, keputusan pengadilan di Jerman yang menyatakan melarang khitan (sering disebut sunat) menjadi kecaman kaum Muslim dan Yahudi di Eropa.*