Hidayatullah.com—Pengadilan di wilayah Prancis di Pulau Korsika mengukuhkan peraturan daerah setempat yang melarang penggunaan burkini.
Pengadilan di Bastia memutuskan bahwa larangan burkini itu legal dengan dasar demi ketertiban publik, lapor BBC Selasa (6/9/2016).
Bulan lalu, perkelahian di pantai terkait burkini antara keluarga keturunan Afrika Utara dan pemuda setempat mengakibatkan lima orang terluka.
Bulan Agustus lalu, pengadilan administrasi Prancis menyatakan bahwa larangan burkini yang, diberlakukan di sejumlah daerah di Prancis, melanggar kebebasan dasar.
Namun, pengadilan itu juga menyatakan bahwa kebijakan berupa larangan penggunaan burkini diperbolehkan jika pakaian renang yang menutup hampir selutuh bagian tubuh wanita itu menimbulkan masalah di masyarakat.
Hari Selasa, pengadilan di Bastia menolak gugatan Human Rights League yang menentang larangan burkini. Pengadilan beralasan larangan itu harus diberlakukan sebab “terdapat emosi yang sangat kuat” di pulau yang terletak di Mediterania itu.
Larangan pemakaian burkini pertama kali dibuat oleh walikota di Sisco, di mana perkelahiran massal bulan Agustus lalu terjadi. Para saksi mengatakan senjata tajam kapak dan harpun (tombak bertali untuk menangkap ikan) digunakan dalam perkelahian tersebut.
Ketegangan antara penduduk asli dan komunitas pendatang Muslim asal Afrika Utara meningkat beberapa bulan terakhir di daerah itu, menyusul peristiwa penabrakan truk oleh pekerja migran asal Tunisia –yang diklaim oleh ISIS– yang menewaskan puluhan orang penonton pesta kembang api perayaan Hari Bastille pada 14 Juli lalu di Nice, selatan Prancis.*