Hidayatullah.com—Pendiri organisasi kemasyarakatan Muslim di Prancis Barakacity, yang belum lama ini dibubarkan oleh pemerintah, telah dinyatakan bersalah melakukan pelecehan online terhadap seorang kolumnis yang bekerja untuk radio RMC.
Dilansir RFI Sabtu (13/3/2021), Idriss Sihamedi dijatuhi hukuman percobaan 10 bulan penjara oleh pengadilan di dekat kota Paris pada hari Jumat dan dihukum denda 5.000 euro.
Sihamedi, yang bernama asli Driss Yemmou, mengakui bahwa dirinya mempublikasikan 133 cuitan di Twitter pada bulan September 2020 yang menyinggung kolumnis RMC Zohra Bitan, menuding wanita itu menebarkan kebencian terhadap wanita Muslim.
Permasalahan-permasalahan bermula dari tayangan video oleh BFMTV pada tanggal 11 September, yang menunjukkan seorang pelajar berhijab sedang memberikan penjelasan cara memasak.
Menanggapi video itu, Zohra Bitan mengatakan bahwa pilihan pelajar itu untuk mengenakan hijab mencerminkan “sebuah ideologi yang berakar dari banyak sekali ketidaksetaraan gender.”
Lewat Twitter, Idriss Sihamedi kemudian mempertanyakan soal Maxime, salah satu dari dua putra Bitan yang diduga pernah mencuri sebuah mobil. “Pernahkah dia (Maxime) ditahan karena kasus itu?” tanya Sihamedi, yang mendorong warganet untuk mempertanyakan masalah itu kepada Zohra Bitan lewat tagar #BalanceZohraBitan. Cuitannya itu disukai 1.165 kali dan dibagikan 859 kali.
Sihamedi juga mendorong publik untuk mempertanyakan bagaimana keluarga Bitan bisa membeli sebuah hunian di rumah susun bersubsidi (dikenal dengan HLM), dan menuding Bitan bersekongkol dengan petugas kantor HLM.
Sihamedi juga membuat tudingan lain yang berkaitan dengan suami serta anak-anak wanita aktivis politik itu.
Dalam persidangan bulan Februari, jaksa mengatakan tindakan-tindakan intimidasi yang dilakukan terdakwa kepada Bitan dilakukan secara berulang-ulang dan dengan sikap merendahkan.
Tim pembela bekas CEO Barakacity itu mengatakan bahwa kliennya hanya ingin menegaskan kontradiksi-kontradiksi dari seorang Zohra Bitan, yang dikenal sebagai aktivis politik terkemuka di Prancis.
Sebelum kasus ini, Sihamedi pernah menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan online terhadap bekas jurnalis Charlie Hebdo dan aktivis politik Zineb El Rhazoui. Namun dia dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan pada bulan Januari.
Akan tetapi, pekan lalu pengadilan banding memerintahkan Sihamedi membayar denda 3.000 euro dalam kasus lain terhadap El Rhazoui, yaitu penghinaan rasial.
Barakacity dibubarkan oleh pemerintah Prancis bulan Oktober tahun lalu di tengah-tengah tuduhahan bahwa organisasi dakwah itu berkaitan dengan gerakan Muslim radikal.*