Hidayatullah.com — Turki mengkritik putusan pengadilan yang menutup tempat belajar Al-Qur’an di Republik Turki Siprus Utara (TRNC). Menyebut penutupan tempat belajar Al-Qur’an itu “adalah produk dari pikiran ideologis dan dogmatis”, lapor Anadolu Agency pada Jumat (16/04/2021).
Menurut laporan Middle East Monitor, direktur komunikasi Turki Fahrettin Altun berkata: “Menafsirkan sekularisme dengan cara yang dangkal dan salah adalah langkah menuju penghapusan hak dan kebebasan fundamental.”
Sekularisme, lanjutnya, menjamin kebebasan beragama dan tidak dapat digunakan sebagai sarana pelarangan pendidikan agama.
Sementara itu, pembatasan pembelajaran Al-Qur’an di Eropa menimbulkan kekhawatiran tentang hak asasi manusia di kawasan tersebut.
Pekan lalu, Senat Prancis menyetujui penambahan larangan praktik keagamaan di lingkungan universitas ke dalam RUU kontroversial yang diyakini oleh pemerintah Presiden Prancis Emmanuel Macron akan memerangi apa yang disebut separatisme Islam.
Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengatakan bahwa peraturan baru itu “akan menjadi serangan serius terhadap hak dan kebebasan di Prancis.”