Hidayatullah.com—Mahkamah Agung Malawi menyatakan bahwa hukuman mati melanggar konstitusi negara itu.
Mahkamah mengatakan hukuman mati bertentangan dengan standar hak-hak asasi manusia internasional. Itu artinya hukuman penjara seumur hidup akan menjadi hukuman terberat di Malawi.
Dalam keputusannya, MA menyebut bahwa tidak ada eksekusi mati di negara itu sejak 1975.
Pegiat keadilan sosial Mali Alexious Kamangila mengatakan dalam progrm acara BBC Focus on Africa bahwa hukuman mati tidak menimbulkan efek jera dan tidak membuat orang takut melakukan tindak kejahatan. Menurutnya hukuman dalam bentuk lain sudah cukup baik.
“Hukuman mati justru menyasar orang-orang dari kalangan miskin di Malawi dan tempat lain, yang tidak sanggup membayar pengacara kuasa hukum yang layak, mereka itulah yang justru lebih mungkin akan dijatuhi hukuman mati,” kata Kamangila seperti dilansir BBC Kamis (29/4/2021).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Malawi sekarang menjadi negara ke-22 di kawasan sub-Sahara Afrika yang menghapus hukuman mati.*