Hidayatullam.com—Bekas presiden Afrika Selatan Jacob Zuma gagal membebaskan dirinya dari biaya-biaya perkara yang harus ditanggungnya selama menggugat legalitas investigasi korupsi yang dituduhkan kepadanya.
Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan hari Kamis (27/5/2021) mengeluarkan keputusannya setelah tim pembela hukumnya melewati batas waktu akhir pengajuan banding, lansir BBC.
Dengan demikian bekas presiden itu harus menanggung sendiri beban biaya perkara 10 juta rand ($725.000) atau lebih dari 10 miliar rupiah.
Afrika Selatan membentuk State Capture Commission of inquiry pada tahun 2018 untuk menyelidiki kasus-kasus korupsi d institusi negara.
Zuma dituduh menerima suap dari sebuah perusahaan pembuat senjata Prancis pada tahun 1999. Dia membantah tuduhan tersebut.*