Hidayatullah.com—Pemerintah India telah mengajukan usulan rancangan undang-undang pembatasan penggunaan surogasi guna menghentikan eksploitasi perempuan-perempuan miskin.
Jika disetujui parelemen, RUU itu juga akan melarang orang bukan pemegang paspor India, orangtua tunggal warganegara India, serta kaum homoseksual memiliki anak lewat cara surogasi.
Pasangan mandul masih bisa mendapatkan anak lewat surogasi, tetapi harus ada hubungan keluarga.
India selama ini dikenal sebagai “suroogacy hub” dunia, di mana pasangan mandul baik dari dalam maupun luar negeri membayar wanita lokal untuk mengandung embrio mereka sampai kelahiran.
Surogasi adalah proses untuk mendapatkan anak melalui penitipan kehamilan pada wanita lain. Embrio milik pasangan yang dihasilkan lewat proses inseminasi buatan dititipkan kepada wanita lain tersebut, bisa kerabat atau orang asing sama sekali yang bersedia dititipi bakal janin di rahimnya. Perbedaannya dengan bayi tabung biasa, pada bayi tabung biasa embrio ditanam dalam rahim wanita si pemilik telur, yang telah dibuahi sperma pasangannya atau pria lain lewat inseminasi butan. Dalam kasus surogasi ekstrim, embrio yang dititipkan oleh pasangan AB merupakan hasil pembuahan telur A oleh sperma pria asing atau telur wanita asing dibuahi oleh sperma B. Embrio itu kemudian dititpkan kepada wanita C. Lebih ekstrim lagi, AB mendapatkan anak secara surogasi dari embrio hasil pembuahan telur seorang wanita asing dan sperma seorang pria asing. Embrio “orang asing itu” kemudian dititipkan kepada wanita C, dan setelah lahir diakui sebagai anak pasangan AB.
Industri surogasi di India diperkirakan menghasilkan uang lebih dari $1 miliar setahun.
Menteri Luar Negeri Sushma Swaraj, yang mengumumkan hal itersebut hari Rabu (24/8/2016), mengatakan bahwa dalam RUU itu hanya pasangan mandul lokal yang telah menikah sedikitnya 5 tahun yang boleh berusaha mendapatkan anak lewat surogasi. Wanita yang rahimnya dipinjam harus masih dari keluarga sendiri.
“Ini adalah RUU komprehensif yang sama sekali melarang surogasi komersial,” kata menteri wanita itu kepada para wartawan seperti dikutipBBC.
“Pasangan tak beranak, yang secara medis tidak mampu memiliki anak, bisa meminta tolong kepada kerabat dekatnya, yang disebut denganaltruistic surrogacy,” imbuhnya.
RUU itu juga akan membatasi seorang wanita hanya boleh menjadi ibu surogasi sekali saja dalam hidupnya.
Sepertiga orang miskin di dunia ada di India. Para kritikus berpendapat kemiskinan menjadi faktor utama yang mendorong perempuan-perempuan di India menyewakan rahimnya.*