Hidayatullah. com—Denmark meloloskan legislasi yang memperbolehkan pemerintah untuk merelokasi pencari suaka ke negara ketiga di luar Uni Eropa sementara aplikasi suakanya diproses.
RUU itu, yang digagas oleh pemerintah Denmark yang dipimpin Partai Sosial Demokrat, memungkinkan Denmark mencari negara-negara mitra untuk mengelola kamp penampungan di sepanjang rute migrasi dan mendanainya.
Denmark beberapa tahun terakhir terus memperketat aturan keimigrasian, setelah 21.000 pencari suaka masuk ke negara itu pada 2015.
Anggota parlemen meloloskan RUU itu dengan dukungan suara 70 versus 24 suara menolak.
“Apabila Anda mengajukan suaka di Denmark, Anda tahu bahwa Anda akan dipindahkan ke negara lain di luar Eropa, dan dengan begitu kami berharap orang akan berhenti mencari suaka di Denmark,” kata jubir pemerintah Rasmus Stoklund, seperti dikutip Reuters Rabu (2/6/2021).
Permohonan suaka akan dikaji atau diproses di negara ketiga dan pemohon berpotensi diberi perlindungan di negara tersebut.
Denmark belum lama ini menandatangani kesepakatan bidang keimigrasian demgan Rwanda, sehingga memunculkan spekulasi bahwa Denmark bermaksud mendirikan fasilitas di negara Afrika tersebut.
Dua pekan lalu, Denmark menjadi negara Eropa pertama yang mencabut izin tinggal lebih dari 200 pengungsi asal Suriah.*