Senin, 19 Desember 2005
Hidayatullah.com–Thailand diminta segera menghentikan kebijakan membuat daftar hitam terhadap para aktivis Islam di daerah bergolak di selatan. Karena tindakan itu menjurus pada aksi penahanan dan penganiayaan, demikian himbauan Human Rights Watch (HRW). Dalam satu laporan yang disiarkan Sabtu (17/12), kelompok pembela HAM yang bermarkas di New York itu menuduh pihak berwenang Thai menggunakan daftar hitam untuk menekan secara sewenang-wenang warga Muslim yang tak berdosa. Tujuannya agar mereka menyerahkan diri kepada penguasa, setelah mereka didata oleh para pejabat desa.
Kebijakan itu telah meningkatkan ketakutan dan ketidakpercayaan di Thailand Selatan di mana perang antara pejuang Muslim dan militer Thai telah merenggut lebih dari seribu jiwa selama 23 bulan, kata kelompok tersebut.
"Penggunaan daftar hitam itu telah mengikis kepercayaan antara penduduk Muslim dan pemerintah karena mereka bertindak sewenang-wenang tanpa melalui prosedur hukum," kata Brad Adams, direktur Asia dari HRW.
"Penduduk desa warga Muslim kini hidup dalam ketakutan. Mereka akan dilaporkan ke pejabat distrik dan pasukan keamanan agar mereka menyerahkan diri atau menghadapi penahanan yang lebih buruk lagi."
Jurubicara pemerintah Suraphong Suebwonglee mengatakan dia tidak melihat laporan itu dan tidak berkomentar terhadap dugaan itu. Namun dia mengatakan pemerintah telah melakukan tugasnya sesuai dengan konstitusi dan UU Keamanan Nasional.
Human Rights Watch mengatakan pihaknya prihatin karena penganiayaan makin merajalela selama Juli lalu setelah parlemen menyetujui satu dekrit darurat yang mengenakan hukuman penjara dua tahun atau denda 40 ribu baht terhadap siapa saja yang menolak panggilan agar tampil di pengadilan.
Bagi yang dipanggil juga tidak disediakan pengacara hukum dan undang-undang itu tidak mengenal hak untuk tetap diam, katanya. Peraturan itu juga memberikan kebal hukum bagi para pejabat penegak hukum yang membunuh tersangka dalam menjalankan tugasnya.
Tentara Thai mengakui kepada HRW bahwa mereka telah mengunjungi desa-desa memakai seragam tempur penuh, mengetuk pintu rumah para tersangka yang telah dimasukkan dalam daftar hitam dan mengancam mereka dengan konsekuensi serius jika mereka menolak untuk menyerah secara sukarela," kata laporan itu. Tidak ada surat perintah penahanan dan tidak ada prosedur hukum bagi mereka yang terkena tindakan itu.
Human Rights Watch mengatakan kira-kira 4 ribu warga Muslim di Provinsi Pattani, Yala dan Narathiwat telah dimasukkan dalam daftar hitam selama Oktober lalu. Daftar itu, menurut pemerintah, ditujukan pada orang yang dikenal anggota kelompok militan, namun para aktivis mengatakan, tindakan juga dilakukan terhadap warga sipil tak berdosa yang ditahan dan diperintahkan agar masuk kamp pendidikan kembali. (ap/wpd/cha)