Hidayatullah.com — Sebuah undang-undang pernikahan sedang diusulkan di negara bagian Assam, yang menurut para pakar hukum itu menarget umat Islam India. Umat Islam membentuk sekitar 30% penduduk negara bagian yang terletak di India timur laut itu.
Ketua Menteri negara bagian Assam, Himanta Biswa Sarma, mengatakan bahwa sebuah undang-undang tengah diusulkan, di mana pengantin harus mengungkapkan agama dan pendapatan mereka dalam dokumen resmi sebulan sebelum pernikahan. Dilansir Hindustan Times (11/07/2021), hal ini bertujuan untuk menghindari ancaman ‘jihad cinta’ dan akan berlaku untuk semua kalangan masyarakat.
“Jihad cinta tidak hanya berarti seorang Muslim menipu seorang Hindu. Itu bisa terjadi di kalangan umat Hindu juga. Jika seorang anak laki-laki Hindu menggunakan cara yang meragukan untuk menjebak dan menikahi seorang gadis Hindu itu juga merupakan bentuk ‘jihad cinta’,” kata Sarma kepada wartawan di sela-sela acara menandai selesainya dua bulan pemerintahannya.
“Jihad cinta” adalah istilah yang digunakan oleh aktivis nasionalis Hindu untuk menyebut hubungan antara pria Muslim dan wanita Hindu. Hubungan tersebut tidak diakui secara resmi oleh pengadilan dan pemerintah.
Beberapa aktivis dan pakar hukum berpendapat bahwa undang-undang yang sedang digodok itu dapat digunakan untuk menarget kaum Muslim. Selain itu hal tersebut juga dapat melanggar hak-hak dasar kesetaraan, kebebasan beragama dan kebebasan pribadi.
“Kami tidak akan suka menggunakan istilah ‘jihad cinta’, tetapi cara yang meragukan atau curang untuk menjebak dan menikahi seorang gadis. Tidak boleh dilakukan oleh umat Hindu juga. Kami akan bertindak melawan penipuan semacam itu. Hukum tidak hanya akan melawan umat Islam. Tidak ada gadis atau wanita yang boleh dieksploitasi dengan cara seperti itu,” tambah ketua menteri tersebut.*