Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pemerintah Thailand Tak Mau Berita Buruk Soal Penanganan Pandemi Covid-19 Menyebar

Ama Farah
Terakhir diupdate: 31 Juli 2021 11:27 11:27 am
Ama Farah
Dipublikasikan 31 Juli 2021 11:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah Thailand  melarang penyebaran berita yang “menyebabkan ketakutan publik”, meskipun laporan tersebut benar adanya, karena para pejabat dihujani kritik soal cara penanganan pandemi Covid-19.

Hari Kamis (29/7/2021), pemerintah memperketat dekrit yang diberlakukan lebih dari setahun yang lalu yang awalnya diberlakukan untuk mengatasi berita palsu.

Aturan baru melarang orang mendistribusikan “informasi yang menyebabkan ketakutan publik”, atau menyebarkan”informasi yang menyimpang yang menyebabkan kesalahpahaman yang mempengaruhi stabilitas nasional”.

Kebijakan tersebut mendapat kecaman dari kelompok media dan pakar hak asasi. Mereka menilainya sebagai upaya untuk membungkam laporan berita negatif dan meniadakan perdebatan.

“Menurut saya pemerintah menyadari sekarang mereka menghadapi krisis kredibilitas terkait penanggulangan Covid, tetapi alih-alih mencoba menemukan solusi yang lebih baik, solusi yang lebih efisien, mereka memilih untuk membungkam siapa saja agar tidak membicarakan kegagalannya,” kata Sunai Phasuk, peniliti senior soal Thailand di Human Rights Watch divisi Asia. “Aturan ini tidak memperdulikan akurasi atau benar atau salah.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Berdasarkan peraturan itu, jika konten palsu disebarkan secara online, regulator penyiaran negara akan menghubungi penyedia layanan internet untuk mengidentifikasi alamat IP individu penyebarnya dan memblokir internet mereka. 

Bila penyedia layanan internet tidak melakukannya, maka izin operasionalnya akan dicabut.

Sunai mengatakan khawatir tindakan itu akan digunakan terhadap jurnalis online dan kritikus yang menggunakan media sosial untuk berbagi berita dan komentar politik yang tidak menyanjung pemerintah, lansir The Guardian.

Tipanan Sirichana, dari kantor sekretariat perdana menteri, hari Kamis mengatakan bahwa warga yang melanggar dekrit itu atau melanggar UU kejahatan komputer saat mengeluarkan komentar terkait Covid diancam dengan hukuman denda atau penjara.

Orang harus memeriksa sumber gambaryang diterimanyal sebelum menyebarkan ke orang lain, katanya.

Wakil jubir kepolisian Kolonel Kissana Phathanacharoen mengatakan bahwa sementara “hanya ada beberapa” gambar yang dibagikan secara online menunjukkan korban Covid terkapar di jalanan, tetapi banyak penyimpangan informasi lain yang juga beredar, contohnya gambar orang mabuk disebut sebagai korban Covid-19.

“Jika Anda membagikan informasi yang benar, informasi yang tidak menyebabkan kekacauan di masyarakat, maka hal itu tidak masalah,” kata Kissana.

Beberapa minggu terakhir, aparat telah menarget influencer online dan selebritas yang telah mengkritik cara pemerintah menanggulangi wabah yang memburuk di negara itu. Rapper remaja Danupa Khanatheerakul, yang populer dengan nama Milli, didenda 2.000 baht setelah dituduh mencemarkan nama baik Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha.

Yutthalert Sippaphak, seorang sutradara film terkemuka, dikabarkan juga dilaporkan ke pihak berwenang.  

Miss Grand Thailand 2020 Patcharporn Chantharapradit mengaku menerima surat panggilan dari kepolisian.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19thailand
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengadilan AS Jadikan Pejabat Tinggi Kepolisian Nigeria Terdakwa Pencucian Uang
Tulisan selanjutnya [Video] Di Tengah Hawa Panas Kebakaran Besar Melanda Berbagai Daerah di Turki, Pemerintah Tuding PKK

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?