Hidayatullah.com– Pemerintah Prancis mengumumkan peraturan-peraturan baru yang mewajibkan para importir dan pedagang eceran untuk melabeli produk-produk yang berasal dari permukiman ilegal ‘Israel’ di wilayah Palestina terjajah. Menurut Haaretz, pemberitahuan yang dipublikasikan Kamis (24/11/2021) lalu itu, berisi “pemberitahuan kepada para penyelenggara ekonomi mengenai indikasi sumber barang-barang yang berasal dari wilayah-wilayah yang dijajah ‘Israel’ sejak Juni 1967.”
Mengutip pedoman Komisi Eropa yang dikeluarkan November 2015, dan “agar tidak menipu konsumen”, peraturan baru pemerintah itu “menyatakan perlunya menandai dengan tepat daerah asal barang-barang itu, dan tidak menandainya semata sebagai produk ‘Israel’.” Haaretz menyatakan bahwa “peraturan-peraturan tersebut jelas bertujuan mencegah konsumen keliru dan berpikir mereka membeli produk-produk Palestina dari Tepi Barat atau Timur Baitul Maqdis.”
Menanggapi hal itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri ‘Israel’ Emmanuel Nahshon mengatakan, “’Israel’ mengecam keputusan pemerintah Perancis yang menerapkan pedoman Komisi Eropa November 2015 terkait label produk-produk ‘Israel’ yang dihasilkan dari wilayah di luar perbatasan 1967.”
“Kami menyesalkan Prancis, yang sebenarnya memiliki UU terhadap boikot, memajukan langkah-langkah yang bisa diartikan sebagai mendorong gerakan boikot terhadap ‘Israel’,” kutip Middle East Monitor (MEMO). Nahshon juga menuduh Perancis menerapkan standar ganda ketika itu berkaitan dengan ‘Israel’, sementara mengabaikan 200 konflik teritorial yang berlangsung di seluruh dunia.* (Sahabat Al-Aqsha)