Hidayatullah.com—Pengadilan rendah di Zimbabwe menyatakan makam mantan presiden Robert Mugabe bisa dibongkar dan jasadnya dipindahkan, setelah seorang pemuka adat mengatakan pemakamannya melanggar praktik kebiasaan budaya setempat.
Mugabe, yang meninggal dalam usia 95 pada 2019, dimakamkan di halaman rumah keluarga besarnya. Tapi setelah sidang pengadilan lokal pada bulan Mei, pemimpin adat mengatakan bahwa penguburan semacam itu melanggar adat setempat, lapor kantor berita Reuters pada saat itu.
“Saya memberi kuasa kepada mereka yang diizinkan oleh hukum untuk menggali jasad mendiang Robert Mugabe dari Kutama dan menguburkannya kembali di National Heroes Acre di Harare,” bunyi salinan putusan hakim dalam bahasa lokal Shona yang dikutip oleh Reuters Jumat (10/9/2021).
Keluarga Mugabe menentang keputusan itu, tetapi hakim menolak keberatan mereka.
Mugabe memimpin Zimbabwe dari awal kemerdekaan pada 1980 hingga 2017, saat ia digulingkan. Keluarganya mengatakan bahwa Mugabe masih merasakan kegetiran setelah digulingkan dari kekuasaan dan tidak ingin dimakamkan di taman makam pahlawan nasional.
Keluarga itu kemungkinan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.*