Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Italia: Yerusalem Bukan Ibu Kota ‘Israel’

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 10 Agustus 2020 10:36 10:36 am
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 10 Agustus 2020 10:36
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Flavio Insinna, pembawa acara TV Italia populer “L’Eredità” diharuskan untuk menyampaikan pernyataan ini saat dia mengudara lagi: “Hukum internasional tidak mengakui Yerusalem (Baitul Maqdis) sebagai ibu kota Negara Israel.”

Perintah resmi ini telah didikte oleh Pengadilan Roma, Tribunale di Roma pada tanggal 5 Agustus memutuskan mendukung dua organisasi pro-Palestina Italia melawan perusahaan penyiaran publik nasional Italia RAI, menurut The Palestine Chronicle.

Bermula pada 21 Mei, ketika kontestan acara permainan TV ditanya apa ibu kota Israel. Jawaban “Tel Aviv” dianggap salah dalam acara tersebut. Jawaban yang benar, yang diberitahukan kepada kontestan, adalah “Yerusalem.”

Insiden tersebut memicu debat publik di Italia. Kebijakan luar negeri Italia tetap konsisten dengan hukum internasional, yang tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Pada tanggal 5 Juni, pembawa acara, Insinna, mencoba membela diri dalam kontroversi tersebut, dengan memberikan pernyataan yang sebagian berbunyi “ada pandangan yang berbeda tentang masalah tersebut”.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Namun, pengacara Italia Fausto Gianelli dan Dario Rossi, masing-masing mewakili “Associazione Palestinesi di Italia” dan “Associazione Benefica di solidarietà con il popolo Palestinese”, memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Setelah berunding, hakim Cecilia Pratesi menyampaikan putusa, “Negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.”

“Sudah diketahui umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menolak keputusan AS untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel,” ungkap hakim, sebagaimana dikutip oleh Middle East Monitor.

“Juga diketahui bahwa PBB sendiri berulang kali mengeluarkan pendapatnya, mengutuk pendudukan ‘Israel’ atas wilayah Palestina dan Yerusalem Timur, dan menyangkal validitas hukum apa pun atas keputusan ‘Israel’ untuk mengubah Yerusalem menjadi ibukotanya,” tambahnya.

“Resolusi PBB”, lanjut putusan, “harus dianggap sebagai hukum konvensional, yang langsung berlaku dalam sistem hukum kita.”

Palestina telah memobilisasi penentangan terhadap proposal Pemerintahan Trump – yang secara sepihak disebut sebagai “kesepakatan abad ini,” sejak diperkenalkan pada akhir Januari. Rencana tersebut membuka jalan bagi Israel untuk melakukan pencaplokan yang resmi wilayah di Tepi Barat, langkah itu, bila dilakukan, akan mengesahkan pemukiman-pemukiman ilegal ‘Israel’ yang selama ini dikecam dunia internasional.

Pencaplokan yang dijadwalkan akan dimulai ‘Israel’ pada 1 Juli tersebut batal dilakukan karena tekanan internasional dan belum adanya deklarasi dukungan AS.

Meskipun begitu, bahkan jika pencaplokan secara resmi tidak terjadi, pencaplokan de facto ‘Israel’, sistem apertheid yang dibawanya, dan kekerasan militer terhadap penduduk Palestina masih akan terus berlangsung. Keadilan sebenarnya menuntut penghentian pendudukan, mengangkat blokade pada Gaza, kesetaraan hak-hak bagi penduduk Palestina, dan mengakui hak bagi para pengungsi Palestina untuk kembali ke kampung halamannya.*

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baitul MaqdisItaliapalestinaPengadilan ItalianYerusalem
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemberian ASI Eksklusif Mendukung Imunitas Bayi, Bermanfaat juga Bagi Ibu
Tulisan selanjutnya Mengapa Diberi Nama Lebanon?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wanita Afghanistan Dideportasi dari Amerika Serikat oleh Pengadilan ‘Alien Terrorist’

Berita
17 September 2026 16:35
Kemenhaj Luncurkan Layanan Pengaduan Bongkar Mafia Haji dan Umrah
Turki akan Mengebor Minyak di Laut Hitam
LPPOM dan Balai POM DKI Dorong Industri Kosmetik Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal
Peringatan Hari Kematian Mahsa Amini Pertokoan Tutup, Pasukan Keamanan Iran Bersiaga

Terbaru

  • Ms Rachel Gandakan Donasi Mackelmore untuk Palestina, Jadi 2 Juta Dolar AS
  • Saat Harga BBM Naik, Qatar Salurkan 1,3 Juta Liter Bahan Bakar untuk Gaza
  • MUI Titip Pesan kepada Menkeu Suahasil: Jaga APBN dan Perkuat Ekonomi Syariah
  • Ucap Salam, Polisi Muslimah Berpangkat Tinggi India Dimutasi
  • Erdogan akan Maju Pemilihan Presiden 2028
  • Gerebek Kelab Malam dan Bar Gay, Turki Tangkap 162 Aktivis LGBT
  • 87 Persen Penonton Situs Berita Muslim Inggris Tak Percaya Houthi Menargetkan Mekkah
  • Komisi Eropa Mengajukan RUU Larangan Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah 13 Tahun
  • Bertemu Mahmoud Abbas Presiden Mesir Menolak Pengusiran Warga Palestina dari Jalur Gaza
  • Wanita Afghanistan Dideportasi dari Amerika Serikat oleh Pengadilan ‘Alien Terrorist’

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?