Hidayatullah.com—Flavio Insinna, pembawa acara TV Italia populer “L’Eredità” diharuskan untuk menyampaikan pernyataan ini saat dia mengudara lagi: “Hukum internasional tidak mengakui Yerusalem (Baitul Maqdis) sebagai ibu kota Negara Israel.”
Perintah resmi ini telah didikte oleh Pengadilan Roma, Tribunale di Roma pada tanggal 5 Agustus memutuskan mendukung dua organisasi pro-Palestina Italia melawan perusahaan penyiaran publik nasional Italia RAI, menurut The Palestine Chronicle.
Bermula pada 21 Mei, ketika kontestan acara permainan TV ditanya apa ibu kota Israel. Jawaban “Tel Aviv” dianggap salah dalam acara tersebut. Jawaban yang benar, yang diberitahukan kepada kontestan, adalah “Yerusalem.”
Insiden tersebut memicu debat publik di Italia. Kebijakan luar negeri Italia tetap konsisten dengan hukum internasional, yang tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Pada tanggal 5 Juni, pembawa acara, Insinna, mencoba membela diri dalam kontroversi tersebut, dengan memberikan pernyataan yang sebagian berbunyi “ada pandangan yang berbeda tentang masalah tersebut”.
Namun, pengacara Italia Fausto Gianelli dan Dario Rossi, masing-masing mewakili “Associazione Palestinesi di Italia” dan “Associazione Benefica di solidarietà con il popolo Palestinese”, memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.
Setelah berunding, hakim Cecilia Pratesi menyampaikan putusa, “Negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.”
“Sudah diketahui umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menolak keputusan AS untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel,” ungkap hakim, sebagaimana dikutip oleh Middle East Monitor.
“Juga diketahui bahwa PBB sendiri berulang kali mengeluarkan pendapatnya, mengutuk pendudukan ‘Israel’ atas wilayah Palestina dan Yerusalem Timur, dan menyangkal validitas hukum apa pun atas keputusan ‘Israel’ untuk mengubah Yerusalem menjadi ibukotanya,” tambahnya.
“Resolusi PBB”, lanjut putusan, “harus dianggap sebagai hukum konvensional, yang langsung berlaku dalam sistem hukum kita.”
Palestina telah memobilisasi penentangan terhadap proposal Pemerintahan Trump – yang secara sepihak disebut sebagai “kesepakatan abad ini,” sejak diperkenalkan pada akhir Januari. Rencana tersebut membuka jalan bagi Israel untuk melakukan pencaplokan yang resmi wilayah di Tepi Barat, langkah itu, bila dilakukan, akan mengesahkan pemukiman-pemukiman ilegal ‘Israel’ yang selama ini dikecam dunia internasional.
Pencaplokan yang dijadwalkan akan dimulai ‘Israel’ pada 1 Juli tersebut batal dilakukan karena tekanan internasional dan belum adanya deklarasi dukungan AS.
Meskipun begitu, bahkan jika pencaplokan secara resmi tidak terjadi, pencaplokan de facto ‘Israel’, sistem apertheid yang dibawanya, dan kekerasan militer terhadap penduduk Palestina masih akan terus berlangsung. Keadilan sebenarnya menuntut penghentian pendudukan, mengangkat blokade pada Gaza, kesetaraan hak-hak bagi penduduk Palestina, dan mengakui hak bagi para pengungsi Palestina untuk kembali ke kampung halamannya.*