Hidayatullah.com—Pengadilan HAM tertinggi Uni Eropa hari Selasa (19/10/2021) menyeru agar Turki mengubah undang-undangnya yang berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden yang sudah menjadikan puluhan ribu orang sebagai terdakwa.
Hal itu tertuang dalam keputusan terkait kasus seorang pria Turki yang ditahan berdasarkan UU tersebut, yang membawa perkara itu ke pengadilan karena dianggap melanggar hak kebebasan berekspresinya.
Vedat Sorli dijatuhi hukuman percobaan 11 bulan penjara pada tahun 2017 karena gambar karikatur dan sebuah foto Presiden Tayyip Erdogan disertai komentar yang menyindir dan kritis yang diunggahnya ke laman Facebook.
European Court of Human Rights (ECHR) menyatakan bahwa tidak ada justifikasi untuk penangkapan dan penahanan pra-peradilan, serta pemberian sanksi pidana terhadap Sorli, lapor Reuters.
“Sanksi seperti itu, pada dasarnya, pasti memiliki efek menakutkan terhadap orang yang bersangkutan yang ingin mengungkapkan pandangannya tentang hal-hal yang menjadi kepentingan publik,” katanya.
Proses pidana terhadap Sorli “tidak sesuai dengan hak kebebasan berekspresi,” imbuh pengadilan.
Kurun 7 tahun sejak Recep Tayyip Erdogan beralih jabatan dari perdana menteri (kepala pemerintahan) menjadi presiden (kepala negara) sudah ribuan orang dipidanakan karena dituding menghina Erdogan.
Pada 2020 sebanyak 31.297 investigasi dilakukan berkaitan dengan penghinaan terhadap Erdogan. Sebanyak 7.790 kasus diajukan ke pengadilan dan 3.325 menghasilkan putusan bersalah, menurut data Kementerian Kehakiman Turki. Angka itu sedikit lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Sejak 2014, tahun di mana Erdogan terpilih menjadi presiden, sebanyak 160.169 investigasi dilakukan berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden. Sebanyak 35.507 kasus masuk ke pengadilan dan 12.881 menghasilkan vonis bersalah.
Awal tahun ini, pengadilan menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas politisi terkemuka pro-Kurdi Selahattin Demirtas karena dituding menghina Erdogan sebagai presiden. hukuman tersebut merupakan salah satu yang terlama dalam kasus tersebut, menurut pengacara Demirtas.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
ECHR mengatakan undang-undang Turki tentang penghinaan terhadap presiden memberi kepala negara status istimewa atas penyampaian informasi dan pendapat terkait pejabat tertinggi di negara itu.
ECHR mengatakan undang-undang itu sebaiknya diubah guna memastikan rakyat memiliki kebebasan untuk berpendapat dan mengemukakan pendapat atau pemikirannya tanpa diusik oleh pihak berwenang, guna memastikan tidak lagi terjadi penggerusan HAM seperti yang dialami Sorli.*