Hidayatullah.com—Pewaris Samsung Lee Jae-yong dinyatakan bersalah dan dihukum denda karena menggunakan obat penenang propofol secara ilegal.
Pengusaha yang dililit berbagai masalah menggunakan propofot, yang dikenal sebagai obat anastesi, sebanyak beberapa puluh kali selama beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Korea Selatan, pelaku penyalahgunaan obat keras itu dapat dituntut ke pengadilan demikian pula individu yang memberikannya.
Dalam persidangan terakhir, jaksa penuntut mengatakan bahwa Lee menggunakan propofol berkali-kali antara tahun 2015 dan 2020 dengan disamarkan sebagai perawatan kulit.
Lee mengaku bersalah atas dakwaan yang dituduhkan oleh jaksa.
Pengacaranya mengklaim bahwa propofol itu untuk mengatasi tekanan psikologis yang dialami Lee akibat ayahnya yang sakit parah harus dirawat di rumah sakit dalam waktu lama.
Hari Selasa (26/10/2021) pengadilan menjatuhkan hukuman denda 70 juta won ($59.000).
Propofol jarang disalahgunakan dibanding obat penenang lain. Pelaku pelanggaran biasanya cenderung dihukum denda dibanding penjara.
Biasa digunakan dalam operasi untuk membius pasien, propofol adakalanya disalahgunakan oleh orang dengan alasan untuk menenangkan diri. Penyanyi Michael Jackson ditemukan tidak bernyawa di rumahnya akibat overdosis propofol pada tahun 2009. Obat itu diperoleh Jackson dari dokternya.*