Hidayatullah.com–Pihak berwenang di Ghana mengatakan bahwa maskapai penerbangan yang menerbangkan warga negara asing yang belum divaksinasi Covid-19 ke negara itu akan didenda $ 3.500 per penumpang.
Maskapai juga perlu memastikan bahwa penumpangnya mengisi formulir pernyataan kesehatan yang diperlukan.
Arahan baru yang berlaku mulai hari Selasa (14/12/2021) itudimaksudkan untuk menghentikan penyebaran coronavirus varian Omicron.
Denda itu ditujukan untuk memperkuat larangan pengunjung asing yang belum menerima vaksin virus corona memasuki Ghana, yang mulai berlaku hari Senin kemarin, lansir BBC.
Warga negara Ghana dan residen di luar negeri dikecualikan dari larangan itu selama dua minggu ke depan, tetapi akan diminta menjalani vaksinasi setelah mendarat di bandara.
Semua pelancong harus memberikan bukti hasil tes PCR negatif yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan dan juga akan dites lagi di Ghana bandara pada saat kedatangan.
Ghana telah memvaksinasi kurang dari 10% dari 30 juta penduduknya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pihak berwenang mengatakan bahwa bulan depan vaksin akan diwajibkan untuk sejumlah kalangan termasuk pegawai pemerintah, petugas kesehatan dan pelajar.
Kurun dua minggu terakhir, kasus Covid-19 yang tercatat di bandara mencakup 60% dari total kasus di negara itu, kata pihak berwenang.”