Hidayatullah.com–Pemerintah Nigeria secara resmi menyatakan geng-geng bersenjata yang beroperasi di wilayah negaranya sebagai kelompok teroris.
Geng-geng kriminal itu dikenal penduduk setempat sebagai bandit.
Langkah itu diambil pemerintah lebih dari sebulan setelah pengadilan tinggi di Abuja mengeluarkan keputusan serupa terkait geng-geng bersenjata.
Bandit-bandit, yang merajalela di banyak daerah di Nigeria kerap menculik anak sekolah, menyiksa orang yang diculiknya, memperkosa, bahkan memaksa korban menjadi pelacur atau budak seks.
Keputusan itu memberikan otorisasi bagi militer untuk menggunakan kekuatan senjata yang diperlukan untuk menghadapi para bandit, lansir BBC.
Deklarasi yang diberi nama Terrorism (Prevention) Proscription Order Notice, 2021, terkandung dalam dokumen yang dirilis oleh Kementerian Kehakiman pada hari Rabu (5/1/2022).
Pada bulan Oktober pemerintah meminta pengadilan membuat keputusan itu, setelah banyak permintaan dari seluruh daerah di Nigeria – yang disampaikan berulang-ulang – agar para bandit ditetapkan sebagai teroris sehingga aparat keamanan memiliki kewenangan untuk memerangi mereka dengan lebih baik.*