Hidayatullah.com–Seorang hakim di timur laut Brazil telah menghukum tiga orang terdakwa dengan penjara 20-23 tahun setelah mereka dinyatakan bersalah membunuh seorang wanita dan memakannya.
Jorge Beltrao Neromonte da Silviera menerima 23 tahun penjara, sementara istrinya Isabel Christina Pires dan gundiknya Bruna Cristina Oliveira da Silva dihukum penjara 20 tahun, lansir BBC.
Ketiga orang itu ditangkap di kota Garanhuns pada April 2012 dan didakwa melakukan pembunuhan, penistaan dan penyembunyian mayat.
Media setempat menyebut korban sebagai Jessica Camila da Silva, seorang tunawisma dan tidak memiliki hubungan dengan Bruna Cristina Oliveira da Silva.
Ketiga terdakwa diduga memancing korban ke rumah mereka dengan alasan membutuhkan seorang pengasuh anak.
Mereka juga diduga menjual kue pastri yang dibuat dari daging tubuh seorang wanita kepada para tetangganya.
Di pengadilan para terdakwa mengaku membunuh dan memakan daging korbannya untuk keperluan ritual, tetapi mereka membantah menjual pastri empada berisi daging korban.
Polisi menemukan sisa-sisa tubuh manusia di halaman belakang rumah yang dihuni bersama oleh ketiga terdakwa.
Petugas juga menemukan sebuah buku setebal 50 halaman yang ditulis oleh Negromonte berjudul Revelations of a Schizophrenic. Dalam dokumen pengadilan disebutkan terdakwa pria mengaku mendengar suara-suara dan terobsesi membunuh wanita.
Terdakwa juga mengaku membunuh dua orang wanita lainnya, yang mana kasusnya akan divonis kemudian.
Pengacara para terdakwa mengatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim hari Jumat (14/11/2014) itu.
Ketika ditangkap trio kanibal itu mengaku sebagai bagian dari sebuah kelompok yang mendukung ritual “pemurnian dunia dan mengurangi populasi penduduk.”*