Hidayatullah.com— Anwar Raslan, mantan Kepala Departemen Investigasi fasilitas penahanan Cabang 251 Badan Intelijen Umum Suriah, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Jerman. Kaki tangan diktator Suriah, Bassar al-Assad ini dijatuhui hukuman Pengadilan Tinggi Regional di Koblenz, Jerman, Kamis (13/1/2022), atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Suriah.
Raslan terbukti bersalah karena menjadi pelaku penyiksaan, 27 pembunuhan, dan kasus kekerasan seksual. Juga kejahatan lain di penjara rahasia dekat Damaskus yang dikenal luas sebagai Al Khatib atau Cabang 251. Pusat Eropa untuk Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (ECCHR), bersama dengan tiga pengacara mitra, mendukung 14 penggugat bersama (kolektif) dan warga Suriah lainnya yang terkena dampak.
Langkah Awal Adili Kejahatan di Suriah
Ruham Hawash, penyintas Suriah dari Cabang al-Khatib bersama para penggugat dalam kasus Anwar R, mengatakan putusan ini penting bagi semua warga Suriah yang telah menderita dan masih menderita akibat kejahatan rezim Assad dan kaki tangan diktator itu.
“Ini menunjukkan kepada kita bahwa keadilan akan ditegakkan dan harus ditegakkan, bukan sekadar mimpi belaka bagi kita semua. Putusan ini baru permulaan dan jalan kita masih panjang. Bagi kami orang-orang yang terkena dampak, persidangan dan putusan hari ini adalah langkah pertama menuju kebebasan, martabat, dan keadilan,” kata kata Patrick Kroker, perwakilan penggugat bersama dan pengacara mitra ECCHR.
“Untuk kali pertama, seorang kaki tangan rezim Suriah yang berpangkat cukup tinggi telah dihukum karena kejahatan terhadap kemanusiaan. Ucapan terima kasih atas kerja keras yang tak kenal lelah dari banyak aktivis dan LSM,” ujarnya. “Putusan hari ini hanyalah langkah awal dalam menangani kejahatan di Suriah, tetapi langkah awal ini sering kali menjadi yang paling sulit. Tujuan selanjutnya adalah tetap menyeret para kaki tangan Assad, seperti mantan Kepala Intelijen Angkatan Udara Jamil Hassan, ke pengadilan atas kejahatan mereka,” ujar Kroker.
Tahun 2017, ECCHR telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Hassan, dan pada Juni 2018, pengadilan Jerman telah mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuknya. Sidang terhadap Anwar R telah dimulai pada 23 April 2020, dan dilakukan di Jerman di bawah konsep hukum yang disebut prinsip yurisdiksi universal.
Rekan R, Eyad A, telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan Koblenz pada Februari 2021, yakni empat tahun enam bulan penjara karena membantu dan bersekongkol dalam 30 kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Melalui proses hukum tersebut, pengadilan untuk kali pertama menegaskan bahwa kejahatan di Suriah merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Terlepas dari semua kekurangan peradilan pidana internasional, pengakuan Anwar R menunjukkan apa yang dapat dicapai oleh prinsip yurisdiksi universal – dan bahwa pengadilan semacam itu sebenarnya layak dilakukan di Jerman dan Eropa lainnya,” kata Wolfgang Kaleck, Sekretaris Jenderal ECCHR.
ECCHR telah bekerja sejak 2012 untuk menangani kejahatan serius yang dilakukan di Suriah. Bersama dengan sekitar 100 penyintas penyiksaan, organisasi mitra Suriah dan Eropa, ECCHR telah mengajukan sejumlah pengaduan pidana di Jerman, Austria, Swedia, dan Norwegia atas sejumlah serdadu rezim Suriah yang “berpangkat tinggi”.
Pengaduan pidana di Jerman secara signifikan berkontribusi pada persidangan terhadap Anwar R dan Eyad A di Koblenz. (ECCHR.EU/SA)