Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Kaki Tangan Diktator Assad Ini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup oleh Pengadilan Jerman 

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 Januari 2022 22:42 10:42 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 Januari 2022 22:42
Bagikan
kaki tangan diktator
Bagikan

Hidayatullah.com— Anwar Raslan, mantan Kepala Departemen Investigasi fasilitas penahanan Cabang 251 Badan Intelijen Umum Suriah, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Jerman. Kaki tangan diktator Suriah, Bassar al-Assad ini dijatuhui hukuman Pengadilan Tinggi Regional di Koblenz, Jerman, Kamis (13/1/2022), atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Suriah.

Raslan terbukti bersalah karena menjadi pelaku penyiksaan, 27 pembunuhan, dan kasus kekerasan seksual. Juga kejahatan lain di penjara rahasia dekat Damaskus yang dikenal luas sebagai Al Khatib atau Cabang 251.  Pusat Eropa untuk Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (ECCHR), bersama dengan tiga pengacara mitra, mendukung 14 penggugat bersama (kolektif) dan warga Suriah lainnya yang terkena dampak.

Langkah Awal Adili Kejahatan di Suriah

Ruham Hawash, penyintas Suriah dari Cabang al-Khatib bersama para penggugat dalam kasus Anwar R, mengatakan putusan ini penting bagi semua warga Suriah yang telah menderita dan masih menderita akibat kejahatan rezim Assad dan kaki tangan diktator itu.

“Ini menunjukkan kepada kita bahwa keadilan akan ditegakkan dan harus ditegakkan, bukan sekadar mimpi belaka bagi kita semua. Putusan ini baru permulaan dan jalan kita masih panjang. Bagi kami orang-orang yang terkena dampak, persidangan dan putusan hari ini adalah langkah pertama menuju kebebasan, martabat, dan keadilan,” kata kata Patrick Kroker, perwakilan penggugat bersama dan pengacara mitra ECCHR.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Untuk kali pertama, seorang kaki tangan rezim Suriah yang berpangkat cukup tinggi telah dihukum karena kejahatan terhadap kemanusiaan. Ucapan terima kasih atas kerja keras yang tak kenal lelah dari banyak aktivis dan LSM,” ujarnya.  “Putusan hari ini hanyalah langkah awal dalam menangani kejahatan di Suriah, tetapi langkah awal ini sering kali menjadi yang paling sulit. Tujuan selanjutnya adalah tetap menyeret para kaki tangan Assad, seperti mantan Kepala Intelijen Angkatan Udara Jamil Hassan, ke pengadilan atas kejahatan mereka,” ujar Kroker.

Tahun 2017, ECCHR telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Hassan, dan pada Juni 2018, pengadilan Jerman telah mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuknya.  Sidang terhadap Anwar R telah dimulai pada 23 April 2020, dan dilakukan di Jerman di bawah konsep hukum yang disebut prinsip yurisdiksi universal.

Rekan R, Eyad A, telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan Koblenz pada Februari 2021, yakni empat tahun enam bulan penjara karena membantu dan bersekongkol dalam 30 kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Melalui proses hukum tersebut, pengadilan untuk kali pertama menegaskan bahwa kejahatan di Suriah merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Terlepas dari semua kekurangan peradilan pidana internasional, pengakuan Anwar R menunjukkan apa yang dapat dicapai oleh prinsip yurisdiksi universal – dan bahwa pengadilan semacam itu sebenarnya layak dilakukan di Jerman dan Eropa lainnya,” kata Wolfgang Kaleck, Sekretaris Jenderal ECCHR.

ECCHR telah bekerja sejak 2012 untuk menangani kejahatan serius yang dilakukan di Suriah. Bersama dengan sekitar 100 penyintas penyiksaan, organisasi mitra Suriah dan Eropa, ECCHR telah mengajukan sejumlah pengaduan pidana di Jerman, Austria, Swedia, dan Norwegia atas sejumlah serdadu rezim Suriah yang “berpangkat tinggi”.

Pengaduan pidana di Jerman secara signifikan berkontribusi pada persidangan terhadap Anwar R dan Eyad A di Koblenz. (ECCHR.EU/SA)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hukuman Seumur HidupRezim Bashar Al Assadsuriah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya konseling narkoba mui MUI Buka Layanan Konseling Bagi Korban Narkoba
Tulisan selanjutnya BNPB Bantah Delegasinya Kunjungi ‘Israel’ untuk Bahas Penanganan Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU

Berita
31 Agustus 2026 11:10
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?