Hidayatullah.com–Bekas Paus Benediktus XVI mengetahui adanya pelanggaran seksual semasa dia menjabat uskup agung di Munich, menurut laporan terbaru.
“Dalam total empat kasus, kami sampai pada kesimpulan bahwa uskup agung saat itu, Kardinal Ratzinger, dapat dituduh melakukan pelanggaran,” kata salah satu penulis laporan, Martin Pusch, seperti dilansir Euronews Kamis (20/1/2022).
Dua dari kasus itu, katanya, melibatkan para pelaku yang melakukan kejahatan itu saat Ratzinger menjabat dan dihukum oleh sistem peradilan yang berlaku di Jerman tetapi tetap melakukan pekerjaan pastoral tanpa batasan tegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan. Tidak ada tindakan yang diambil menurut hukum gereja.
Dalam kasus ketiga, seorang rohaniwan yang telah divonis oleh pengadilan di luar Jerman justru dipekerjakan di Keuskupan Agung Munich.
Kondisi-kondisi itu menunjukkan Ratzinger (kemudian dikenal sebagai Paus Benediktus XVI) mengetahui perihal kasus-kasus pencabulan yang terjadi sebab dia mengetahui masa lalu para rohaniawan tersebut, kata Pusch.
Paus Benediktus XVI selalu membantah mengetahui perihal kasus-kasus pelecehan seksual di dalam gereja kala itu.
Ulrich Wastl, salah satu penulis laporan itu, mengatakan bahwa klaim Benediktus yang mengaku tidak menghadiri sebuah pertemuan di tahun 1980 – yang membahas pemindahan pendeta tersebut ke Munich – tidak memiliki kredibilitas.
Keuskupan Munich mengamanatkan penyusunan laporan tersebut kepada firma hukum Westpfahl Spilker Wastl hampir dua tahun silam. Firma itu diminta meninjau kasus-kasus pencabulan di lingkungan gereja antara tahun 1945 dan 2019 dan apakah pejabat gereja kala itu menangani masalah tersebut dengan benar.
Keuskupan agung dan firma hukum mengatakan bahwa para pejabat tinggi gereja tidak diberitahu tentang hasilnya sebelum diterbitkan.*