Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Bekas Pendeta “Don Euro” Masuk Bui Gegara Peras Mantan Uskup

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Februari 2022 17:51 5:51 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Februari 2022 17:51
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Seorang mantan pendeta Italia, yang dikenal sebagai “Don Euro” karena kerap meminta uang dari jemaat parokinya, dijebloskan ke dalam penjara karena memeras seorang mantan uskup.

Luca Morini, yang kehilangan statusnya sebagai pendeta setelah tersangkut serangkaian skandal, hari Kamis (3/2/2022) dijatuhi hukuman tujuh setengah tahun penjara, lansir BBC.

Dia juga dibui karena menyamar sebagai aparat hukum, setelah menggunakan identitas seorang hakim untuk menyewa seorang gigolo.

Dia dibebaskan dari sejumlah tuduhan lain termasuk memeras seorang biarawati.

Morini dulu bertugas sebagai pendeta di Pontasserchio, sebuah kota kecil di  Tuscany yang berpenduduk  2.600 jiwa di utara Pisa. Pada awalnya dia dianggap baik hati, tetapi kemudian mendapat julukan Don Euro karena sering meminta uang kepada para jemaatnya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Menurut media Italia, Morini membelanjakan uang yang dimintanya dari jemaat bukan untuk kepentingan gereja, melainkan untuk berpesta-pora, pergi ke kelab malam dan membeli perhiasan permata. 

Dakwaan pemerasan berkaitan dengan Giovanni Santucci, bekas uskup di 

Massa Carrara, Giovanni Santucci, yang diperas oleh Morini agar memberikannya pinjaman uang ratusan ribu euro dan membelikannya sebuah rumah.

Selain dihukum penjara, Morini juga diperintahkan hakim membayar €14.000 (£11.800) sebagai kompensasi kepada empat pria yang identitasnya disalahgunakan.

Jaksa meminta hukuman yang lebih lama, tetapi hakim mengurangi hukuman karena Morini dianggap menderita penyakit mental.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Don EuroItaliapemerasanpendetauskup
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kdrt mui Video Ceramah Oki Setiana Dewi Picu Ramai Pembahasan KDRT, MUI Beri Tanggapan
Tulisan selanjutnya Hujan Deras, Warga Namibia Dapat Peringatan: Awas Kuda Nil!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?