Hidayatullah.com–Seorang terpidana teroris divonis 16 bulan penjara atas jual-beli mata uang kripto yang dilakukannya di dark web, pasar gelap di dunia maya.
Khuram Iqbal, 29, warga Cardiff, Inggris, awalnya dihukum bui pada 2014 selama tiga tahun tiga bulan karena menyebarkan publikasi terorisme dan kepemilikan informasi berkaitan dengan terorisme. Dia terciduk atas kepemilikan majalah Al Qaeda Inspire.
Dia dibebaskan bersyarat pada Mei 2015, tetapi diperintahkan kembali masuk sel pada 2016.
Iqbal melanggar wajib lapor yang berlaku selama 10 tahun dengan tidak memberitahukan polisi perihal dua akun kripto yang dimilikinya.
Dihadapan hakim di pengadilan Old Bailey dia mengaku bersalah atas 4 pelanggaran yang dilakukan antara Juli 2019 dan Agustus 2021.
Iqbal membuat 848 ungguhan tentang jihad dengan kekerasan di 6 akun Facebook dan Twitter pada 2013 dengan menggunakan nama Abu Irhaab “bapak terorisme”.
Pada hari Selasa (21/12/2021), di pengadilan diungkap bahwa dia bertransaksi mata uang kripto melalui platform online Coinbase, lansir BBC.
Antara 10 November 2017 dan 20 Maret 2021 tercatat ada 392 transaksi dengan hampir £12.000 telah disetorkan.
Pada Januari 2020, Iqbal melakukan tiga transaksi Bitcoin di sebuah situs di dark web yang digunakan untuk menjual kredensial kartu kredit curian.
Coinbase mengeluarkan laporan aktivitas mencurigakan yang mendorong dilakukannya penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Bulan Agustus tahun ini, polisi menggeledah alamatnya di Kings Road, Cardiff, dan menyita ponsel Iqbal. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perangkat itu ditemukan aplikasi mata uang kripto serta browser untuk mengakses dark web.
Hakim Sweeney menolak pembelaan pihak terdakwa yang menyatakan pelanggaran itu tidak sengaja dilakukan dan bahwa aktivitasnya di dark web tidak signifikan.
“Sifat dasar cryptocurrency adalah tidak dapat dilacak dan pada akhirnya dengan email dan akun cryptocurrency Anda yang berada di bawah permukaan, Anda dapat melakukan perdagangan mata uang kripto dalam jumlah yang cukup besar di bawah radar yang mana hal itu seharusnya tidak terjadi,” kata hakim.*