Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

“Bapak Terorisme” Terciduk Transaksi Kripto di Dark Web

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 Desember 2021 13:25 1:25 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 22 Desember 2021 13:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Seorang terpidana teroris divonis 16 bulan penjara atas jual-beli mata uang kripto yang dilakukannya di dark web, pasar gelap di dunia maya.

Khuram Iqbal, 29, warga Cardiff, Inggris, awalnya dihukum bui pada 2014 selama tiga tahun tiga bulan karena menyebarkan publikasi terorisme dan kepemilikan informasi berkaitan dengan terorisme. Dia terciduk atas kepemilikan majalah Al Qaeda Inspire.

Dia dibebaskan bersyarat pada Mei 2015, tetapi diperintahkan kembali masuk sel pada 2016.

Iqbal melanggar wajib lapor yang berlaku selama 10 tahun dengan tidak memberitahukan polisi perihal dua akun kripto yang dimilikinya.

Dihadapan hakim di pengadilan Old Bailey dia mengaku bersalah atas 4 pelanggaran yang dilakukan antara Juli 2019 dan Agustus 2021.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Iqbal membuat 848 ungguhan tentang jihad dengan kekerasan di 6 akun Facebook dan Twitter pada 2013 dengan menggunakan nama Abu Irhaab “bapak terorisme”.

Pada hari Selasa (21/12/2021), di pengadilan diungkap bahwa dia bertransaksi mata uang kripto melalui platform online Coinbase, lansir BBC.

Antara 10 November 2017 dan 20 Maret 2021 tercatat ada 392 transaksi dengan hampir £12.000 telah disetorkan.

Pada Januari 2020, Iqbal melakukan tiga transaksi Bitcoin di sebuah situs di dark web yang digunakan untuk menjual kredensial kartu kredit curian.

Coinbase mengeluarkan laporan aktivitas mencurigakan yang mendorong dilakukannya penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Bulan Agustus tahun ini, polisi menggeledah alamatnya di Kings Road, Cardiff, dan menyita ponsel Iqbal. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perangkat itu ditemukan aplikasi mata uang kripto serta browser untuk mengakses dark web.

Hakim Sweeney menolak pembelaan pihak terdakwa yang menyatakan pelanggaran itu tidak sengaja dilakukan dan bahwa aktivitasnya di dark web tidak signifikan.

“Sifat dasar cryptocurrency adalah tidak dapat dilacak dan pada akhirnya dengan email dan akun cryptocurrency Anda yang berada di bawah permukaan, Anda dapat melakukan perdagangan mata uang kripto dalam jumlah yang cukup besar di bawah radar yang mana hal itu seharusnya tidak terjadi,” kata hakim.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bapak Terorismedark webinggrisKripto
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya mitigasi umrah Mitigasi Penjamin Keberangkatan Jamaah Umrah yang Lebih Besar
Tulisan selanjutnya Rais aam pbnu Buka Muktamar NU ke 34, Jokowi Bicara Pandemi, Vaksin, Ekonomi Umat hingga Teknologi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?