Hidayatullah.com–Referendum tentang legalisasi penanaman ganja di Italia dijegal oleh pengadilan konstitusional negara itu.
Dilansir Euronews, dalam keputusan yang dibuat hari Rabu (16/2/2022), para hakim mengatakan apabila undang-undang itu diloloskan maka Italia akan melanggar tanggung jawab internasionalnya dalam pencegahan perdagangan dan penyelundupan narkoba.
Namun para pengkritik keputusan itu mengatakan bahwa pengadilan telah menghambat proses demokrasi, karena petisi legalisasi ganja memperoleh 630.000 tanda tangan, jauh di atas ambang batas untuk memicu referendum .
Benedetto Della Vedova, sekretaris partai tengah +Europa, mengatakan pengadilan telah “merampas hak Italia untuk melakukan debat publik dan proses pemilihan untuk reformasi kebebasan dan tanggung jawab.”
Pendukung referendum berkeyakinan bahwa legalisasi ganja – yang menurut mereka tidak lebih berbahaya dari zat legal seperti alkohol dan tembakau – akan dapat mengurangi masalah kepadatan penjara sementara polisi dapat lebih fokus memburu organisasi-organisasi kriminal yang brutal.
Saat ini budidaya tanaman ganja diancam dengan hukuman penjara antara dua sampai enam tahun, meskipun sejak tahun 2016 kepemilikan narkoba dalam jumlah kecil bukan merupakan tindak pidana.
Penentang referendum, termasuk Matteo Salvini dan pemimpin Fratelli d’Italia, Giorgia Meloni, berpendapat bahwa dekriminalisasi penggunaan mariyuana dapat mendorong penggunaan obat-obatan terlarang lain.
Sementara itu sejumlah negara di Eropa, seperti Spanyol dan Jerman, sudah melonggarkan penalti bagi kepemilikan ganja atau kanabis.
Keputusan itu dikeluarkan pada hari yang sama ketika mahkamah konstitusi juga menolak referendum tentang euthanaisa, yang petisinya menerima lebih dari 750.000 tanda tangan.*