Hidayatullah.com–Presiden Rusia Vladimir Putin telah ditangguhkan jabatannya sebagai presiden kehormatan dari International Judo Federation (IJF) disebabkan invasi yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina.
“Mengingat perang yang sedang berlangsung … di Ukraina, Federasi Judo Internasional mengumumkan penangguhan status Vladimir Putin sebagai presiden kehormatan dan duta Federasi Judo Internasional,” kata IJF dalam sebuah pernyataan hari Ahad (27/2/2022) seperti dikutip AFP.
Putin, seorang judoka ulung yang dianugerahi Dan kedelapan pada tahun 2014 — salah satu level tertinggi dalam olahraga ini, telah menjadi presiden kehormatan IJF sejak 2008.
Presiden IJF Marius Vizer pada tahun 2014 memujinya sebagai “duta yang sempurna untuk olahraga kita ini”.
Putin menjaga stamina tubuhnya dengan melakukan olahraga kesukaannya judo dan hoki es.*
Prancis Sita Kapal Kargo Berbendera Rusia
Hidayatullah.com–Prancis telah mencegat dan menyita sebuah kapal kargo berbendera Rusia yang diduga melanggar sanksi yang dijatuhkan atas Moskow terkait invasi ke Ukraina.
Kapal Baltic Leader, sedang berlayar dari kota Rouen di barat laut Prancis ke St Petersburg di Rusia dengan muatan mobil baru.
Itu diadakan di pelabuhan Channel Boulogne.
Media pemerintah Rusia mengatakan kapal itu milik anak perusahaan sebuah bank yang menjadi sasaran sanksi Uni Eropa dan AS baru-baru ini.
Seorang pejabat daerah Prancis mengatakan tindakan seperti itu jarang terjadi, tetapi menyebutnya sebagai tanda ketegasan dari pemerintah Prancis.
Departemen Keuangan AS telah mengeluarkan sanksi pemblokiran terhadap kapal tersebut, dengan alasan kapal itu merupakan milik anak perusahaan Promsvyazbank, salah satu lembaga keuangan Rusia yang terkena sanksi.
Namun, pihak bank mengatakan mereka bukan lagi memiliki Baltic Leader. Kepada Reuters mereka mengatakan bahwa kapal itu dijual ke perusahaan lain sebelum sanksi dijatuhkan.
Aparat Prancis mengatakan mereka sedang memeriksa apakah kapal itu terkait dengan kepentingan keuangan Rusia, dan bahwa para kru “bersikap kooperatif”.
Proses pengecekan bisa memakan waktu hingga 48 jam, imbuhnya.*