Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Brunei Wajibkan Pedagang Makanan Miliki Sertifikat Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Juli 2017 13:11 1:11 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Juli 2017 13:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Berlaku mulai bulan November ini, semua tempat makanan di Brunei Darussalam diwajibkan memiliki sertifikat halal bagi setiap produk yang dijual.

Menurut perintah, semua pedagang diminta menerapkan Sertifikat Halal bagi tempat makanan atau Ijin Halal bagi setiap produk berdasarkan kesesuaian jenis bisnis yang dijalankan, tulis Bernama.

Baca: Malaysia Lakukan Inovasi Konsumsi Halal dengan Prinsip Syariah

Hal itu diinformasikan Kementerian Agama Brunei dengan menekankan setiap individu yang ingkar dapat dikenakan hukuman denda maksimum B $ 8.000 (sekitar Rp 78 juta) atau penjara sampai dua tahun setelah perintah pelaksanaan diberlakukan.

Pihak Kementerian Agama  dalam sebuah pernyataan juga mengatakan, untuk tempat yang ingin menjual makanan haram untuk pelanggan non Muslim, maka pemiliknya harus terlebih dahulu mendapatkan surat pengecualian khusus dari Bagian Pengendalian Makanan Halal.

Baca: Mulai 2019, Semua Produk Wajib Tersertifikasi Halal

Peraturan terbaru juga mewajubkan  pedagang memasang tanda pemberitahuan/pengumuman di pintu masuk bahwa mereka menjual makanan tidak halal (alias untuk pelanggan non Muslim saja), dan melarang keras masuknya pelanggan Muslim menikmati hidangan di tempat tersebut.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Selain itu, bisnis yang menyediakan makanan untuk didistribusikan kepada distributor dan pengecer atau untuk diekspor juga diminta memohon untuk mendapatkan Ijin Halal bagi setiap jenis produk yang dihasilkan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bruneihalalmakanan halalmakanan haramnon MuslimPedagang Makananproduk halalSertifikat Halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Milad ke-42, MUI Teguhkan Integrasi Nilai Keagamaan dan Kebangsaan
Tulisan selanjutnya Persatuan Ulama Muslim Dunia Umumkan Wafatnya Ulama Pakar Qiro’ah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?