Hidayatullah.com—Berlaku mulai bulan November ini, semua tempat makanan di Brunei Darussalam diwajibkan memiliki sertifikat halal bagi setiap produk yang dijual.
Menurut perintah, semua pedagang diminta menerapkan Sertifikat Halal bagi tempat makanan atau Ijin Halal bagi setiap produk berdasarkan kesesuaian jenis bisnis yang dijalankan, tulis Bernama.
Baca: Malaysia Lakukan Inovasi Konsumsi Halal dengan Prinsip Syariah
Hal itu diinformasikan Kementerian Agama Brunei dengan menekankan setiap individu yang ingkar dapat dikenakan hukuman denda maksimum B $ 8.000 (sekitar Rp 78 juta) atau penjara sampai dua tahun setelah perintah pelaksanaan diberlakukan.
Pihak Kementerian Agama dalam sebuah pernyataan juga mengatakan, untuk tempat yang ingin menjual makanan haram untuk pelanggan non Muslim, maka pemiliknya harus terlebih dahulu mendapatkan surat pengecualian khusus dari Bagian Pengendalian Makanan Halal.
Peraturan terbaru juga mewajubkan pedagang memasang tanda pemberitahuan/pengumuman di pintu masuk bahwa mereka menjual makanan tidak halal (alias untuk pelanggan non Muslim saja), dan melarang keras masuknya pelanggan Muslim menikmati hidangan di tempat tersebut.
Selain itu, bisnis yang menyediakan makanan untuk didistribusikan kepada distributor dan pengecer atau untuk diekspor juga diminta memohon untuk mendapatkan Ijin Halal bagi setiap jenis produk yang dihasilkan.*