Hidayatullah.com — Pemerintah Prancis telah menutup sebuah masjid selama enam bulan dan melarang aktivitas di dalamnya.
Masjid Al-Farouk di distrik Pessac dekat kota Bordeaux di Prancis bagian barat daya ditutup karena diduga membela “Islam radikal” dan “menyebarkan ideologi Salafi,” kata gubernur Gironde pada Senin dalam pernyataannya.
Dalam pernyataannya, gubernur menuduh pengelola masjid telah menyampaikan khutbah yang mengajak untuk tidak mematuhi hukum Prancis dan membenarkan serangan teroris.
Pengelola masjid juga dituduh menyebarkan pesan yang berisi kebencian terhadap ‘Israel’ serta mendukung organisasi teroris atau orang-orang yang membela “Islam radikal”, lansir Anadolu pada Rabu (15/03/2022).
Agustus lalu, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang “anti-separatisme” kontroversial yang telah dikritik karena menarget Muslim.
Undang-undang itu disahkan oleh Majelis Nasional pada bulan sebelumnya, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.
Pemerintah mengklaim bahwa undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis, tetapi para pengritik meyakini bahwa undang-undang itu membatasi kebebasan beragama dan meminggirkan Muslim.
Undang-undang tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis – yang terbesar di Eropa, dengan 3,35 juta anggota – dan memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan mereka.
Ini memungkinkan pejabat untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengontrol keuangan asosiasi yang berafiliasi dengan Muslim dan organisasi non-pemerintah (LSM). Ini juga membatasi pilihan pendidikan Muslim dengan membuat homeschooling tunduk pada izin resmi.
Berdasarkan undang-undang itu, pasien dilarang memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan “pendidikan sekularisme” telah diwajibkan untuk semua pegawai negeri.
Prancis telah dikritik oleh organisasi internasional dan LSM, terutama PBB, karena menargetkan dan meminggirkan Muslim dengan hukum.