Hidayatullah.com–New Zealand akan secara signifikan melonggarkan pembatasan Covid-19 yang disebut Perdana Menteri Jacinda Ardern sebagai “awal baru bagi negara ini”.
Pelonggaran aturan Covid-19 antara lain menghapus penggunaan masker di luar ruangan dan tidak mewajibkan vaksinasi bagi pekerja di sejumlah sektor.
New Zealand sejak awal pandemi termasuk negara yang memberlakukan pembatasan sangat ketat.
Sejumlah aturan yang dinilai terlalu ketat telah menyulut kemarahan warga hingga ribuan orang menduduki lapangan di luar parlemen selama berpekan-pekan dan sebagian demonstrasi bahkan berubah menjadi kerusuhan.
Kewajiban vaksinasi khususnya, termasuk di antara beberapa keluhan utama para pengunjuk rasa, yang bertahan selama lebih dari tiga minggu pada bulan Februari di luar gedung parlemen.
Jajak pendapat publik juga menunjukkan semakin banyak warga yang tidak puas terhadap pemerintahan Ardern.
Di bawah aturan baru yang akan berlaku mulai 4 April, vaksinasi ganda tidak lagi diperlukan bagi orang yang bekerja di bidang pendidikan, kepolisian atau pertahanan keamanan.
Namun, karyawan di sektor-sektor seperti kesehatan, perawatan jompo, penjara dan staf pasukan perbatasan, masih perlu divaksinasi lengkap.
Dalam konferensi pers hari Rabu (23/3/2022) di Wellington, Arden berdalih bahwa keputusan untuk melonggarkan pembatasan bukan karena maraknya aksi protes, tetapi kasus yang disebabkan oleh varian Omicron berkurang, lansir BBC.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Negara itu mengalami gelombang besar infeksi sejak Omicron muncul, dengan hampir 21.000 kasus baru setiap hari.
Sekitar 95% warga Selandia Baru yang memenuhi syarat di atas usia 12 tahun telah mendapat setidaknya dua dosis vaksin Covid-19.
Perdana menteri mengatakan sebagai akibat dari tingkat vaksinasi yang tinggi, pemerintah memperkirakan tidak akan terjadi lonjakan kasus setelah pembatasan dilonggarkan.*