Hidayatullah.com–Parlemen Iraq mengesahkan undang-undang yang melarang hubungan dengan ‘Israel’. Keputusan tegas tercapai meskipun beberapa negara Arab telah menjalin hubungan resmi dengan rezim zionis, kutip Reuters.
Iraq tidak pernah mengakui negeri penjajah, dan bahkan orang-orang dan perusahaan dari ‘Israel’ tidak diizinkan untuk berkunjung ke sana. Namun, undang-undang baru yang disahkan kali ini secara khusus menetapkan bahwa segala upaya untuk menjalin hubungan dengan ‘Israel’ adalah kejahatan.
Hukum tersebut diusulkan oleh seorang ulama berpengaruh, Moqtada al-Sadr. Partainya, yang menentang hubungan dekat dengan Amerika Serikat (AS) dan ‘Israel’, memenangkan lebih banyak kursi parlemen dalam pemilihan Oktober lalu.
“Keputusan untuk mengesahkan undang-undang itu bukan hanya kemenangan bagi rakyat Iraq, tetapi juga seorang pahlawan di Palestina dan Hizbullah di Lebanon,” kata anggota parlemen Hassan Salim.
Beberapa negara Teluk, termasuk Uni Emirat Arab (UEA) dan Bahrain, telah menjalin hubungan dengan ‘Israel’.*