Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Genjot Pariwisata, Thailand Coret Ganja dari Daftar Narkotika Terlarang

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Juni 2022 18:46 6:46 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Juni 2022 18:46
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Masyarakat di Thailand sekarang dapat menanam ganja di rumahnya dan menjual hasil panennya, setelah pemerintah mencoret tanaman candu itu dari daftar narkotika terlarang.

Namun, penggunaan rekreasi masih dilarang, meskipun para pendukung legalisasi ganja mengatakan pelonggaran tersebut secara efektif mendekriminalisasi ganja.

Pemerintah berharap kebijakan baru ini akan mengembangkan perdagangan ganja lokal, meningkatkan pertanian dan pariwisata, lansir BBC Kamis (9/6/2022).

Tidak hanya itu, pemerintah bahkan memberikan satu juta bibit ganja kepada warga dan mendorong mereka untuk mengambilnya.

“Ini adalah kesempatan bagi masyarakat dan negara untuk mendapatkan penghasilan dari tanaman ganja dan hemp,” kata Anutin Charnvirakul, wakil perdana menteri dan menteri kesehatan, di akun media sosialnya bulan lalu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Di lama Facebook dia membagikan foto hidangan ayam yang dimasak dengan daun ganja, dan mengatakan bahwa masyarakat boleh menjual masakan seperti itu apabila mengikuti peraturan yang berlaku. Salah satu ketentuannya adalah ganja yang dimasak tidak boleh memiliki kadar tetrahydrocannabinol (THC) melebihi 0,2%. THC adalah zat aktif di dalam daun ganja yang menimbulkan efek “melayang” pada orang yang mengkonsumsinya.

Mulai hari Kamis ini, setiap rumah tangga dapat menanam ganja atau mariyuana atau hemp hingga enam pokok di rumah jika mendaftar ke pihak pihak berwenang. Perusahaan juga diperbolehkan menanam pohon candu itu dengan izin.

Kedai-kedai dan warung makan boleh menyajikan makanan dan minuman yang mengandung ganja.

Klinik-klinik kesehatan di seluruh penjuru Thailand lebih leluasa menggunakan kanabis atau mariyuana dalam terapi pasien.

Thailand merupakan negara di Asia pertama yang melegalisasi penggunaan ganja untuk keperluan medis pada 2018.

Akan tetapi, penggunaan untuk keperluan pribadi masih ilegal. Pihak berwenang memperingatkan agar orang tidak menghisap rokok ganja di tempat publik, karena tindakan itu dianggap melanggar ketertiban umum dan pelakunya dapat ditangkap.

Selain kebijakan di atas, pemerintah juga berencana melepaskan sekitar 4.000 narapidana kasus ganja.

Rancangan undang-undang yang lebih luas tentang ganja saat ini masih digodok di parlemen, dan diduga nantinya akan melegalisasikan tanaman memabukkan itu di Thailand.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ganjahempkanabismariyuanamasakanpariwisatathailand
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pelihara 3 Singa di Rumah, Warga Saudi Terancam Dipenjara 10 Tahun
Tulisan selanjutnya Selain Menghina Nabi Muhammad, Inilah 10 Aksi dan Ujaran Kebencian Politikus Hindu terhadap Umat Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?