Hidayatullah.com– Pengadilan di Paris menyatakan bahwa pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Macron gagal untuk menyediakan masker yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pada pandemi Covid-19 tahun 2020 dan mencegah coronavirus menyebar.
Keputusan hari Selasa (28/6/2022) itu datang ketika infeksi kembali meningkat. Tidak jelas apakah ada sanksi khusus terhadap pemerintah terkait keputusan itu.
Saat ini pemerintah di berbagai daerah sedang menggodok peraturan baru, termasuk kewajiban mengenakan masker di dalam ruangan di sejumlah kota, guna meredam penyebaran virus sehingga perekonomian tetap berjalan di tengah masa liburan musim panas ketika banyak orang melancong.
“Pemerintah bersalah karena gagal untuk memastikan ketersediaan yang cukup akan masker untuk mengatasi pandemi yang berkaitan dengan penyebab penyakit pernapasan yang sangat menular,” kata pengadilan seperti dilansir Associated Press.
Pengadilan adminstrasi di Paris itu juga memutuskan bahwa pemerintah bersalah karena di awal pandemi Covid-19 menyatakan masker tidak melindungi orang dari terjangkit virus.
Namun, pengadilan mengatakan kesalahan-kesalahan pemerintah itu bukan menjadi penyebab kasus infeksi virus tersebut.
Pemerintahan Macron sepertinya belum akan membuat kebijakan baru dalam waktu dekat. Pasalnya, setelah terpilih sebagai presiden untuk periode kedua, pemerintahannya justru kehilangan kursi mayoritas di parlemen menyusul pemilu legislatif awal bulan ini. Dia harus membentuk koalisi baru terlebih dahulu agar kebijakan-kebijakannya mudah untuk diloloskan parlemen.
Pada bulan Maret, Prancis mencabut sebagian besar pembatasan Covid-19, termasuk menghapus kewajiban mengenakan masker di kebanyakan tempat dan memperbolehkan orang yang belum divaksinasi memasuki restoran, tempat olahraga dan acara-acara lain yang mengundang banyak orang.
Pada akhir bulan Mei, masker tidak lagi diwajibkan dipakai oleh pengguna transportasi umum di sejumlah kota dan sifatnya hanya imbauan.*