Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengusaha Pro-Demokrasi Hong Kong Dibungkam Kasus Sewa-Menyewa

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 Oktober 2022 15:05 3:05 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Oktober 2022 15:05
Bagikan
Interview with Jimmy Lai Chee-ying of Apple Daily concerning the Chinese newspaper 'price war' 15 Dec 95 (Photo by ERIC LI/South China Morning Post via Getty Images)
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengusaha media yang dikenal pro-demokrasi Hong Kong Jimmy Lai, hari Selasa (25/10/2022), divonis bersalah dalam dua dakwaan penipuan berkaitan dengan pelanggaran sewa-menyewa tempat.

Lai ditangkap semasa aparat keamanan mengambil tindakan keras terhadap gerakan pro-demokrasi menyusul protes yang meluas pada tahun 2019, dan dengan menggunakan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing di wilayah otonomi itu. Lai sudah menjalani hukuman 20 bulan penjara untuk dakwaan berpartisipasi dalam unjuk rasa ilegal.

Perusahaan medianya, Next Digital, menerbitkan koran yang kini sudah dibredel Apple Daily, koran pro-demokrasi terakhir di Hong Kong.

Lai dan dua mantan eksekutif di perusahaannya didakwa melakukan penipuan karena menyewakan sebagian ruang kantor ke perusahaan sekretarial, yang juga dikelola oleh Lai, antara 2016 dan 2020. Langkah mereka ini dinilai melanggar perjanjian sewa-menyewa dengan Hong Kong Science and Technology Parks Corp. Dakwaan penipuan kedua dikenai atas Lai kerena menyewakan sebagian ruang kantor Apple Daily dari 1998 sampai 2015 ke perusahaan atau pihak lain.

Hakim pengadilan distrik Stanley Chan Kwong-chi mengatakan bisnis perusahaan tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam perjanjian sewa dan menyatakan bahwa Lai telah menyembunyikan fakta bahwa perusahaan tersebut menempati ruang di dalam gedung itu. Hakim mengatakan dia tidak percaya Lai lupa bisnis tersebut menggunakan kantor medianya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Salah satu eksekutif Next Digital, Royston Chow, awal tahun ini membuat kesepakatan dengan aparat hukum – untuk membantu proses penuntutan terhadap Lai dan Wong – sehingga dirinya dilepaskan dari dakwaan kriminal.

Lai juga menghadapi dakwaan berkolusi dan dakwaan lain berupa pembangkangan. 

Bekas kolega Lai, Wong Wai-keung, hari Selasa dikenai dakwaan tunggal berupa penipuan.

Tim pengacara Lai meminta agar Perserikatan Bangsa-Bangsa menyelidiki pemenjaraan dan berbagai dakwaan kriminal terhadap kliennya, yang menurut mereka sengaja dibuat-buat oleh penguasa karena Lai bersikap kritis dan lantang mengkritik pemerintah pro-Beijing.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Apple DailyBeijingchinaHong KongJimmy LaiNext Digitalpro-demokrasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saudi Hapus Syarat Kesehatan Umrah, Kemenag Akan Koordinasi dengan Kemenkes
Tulisan selanjutnya Catatan KontraS: 3 Tahun Masa Jabatan Jokowi-Ma’ruf Kemunduran Demokrasi Kian Nyata

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Berita
28 Mei 2026 19:41
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?