Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Menista Agama Islam, Seorang Penyanyi Rohani Sebuah Tarekat di Nigeria Dijatuhi Hukuman Mati

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 11 Agustus 2020 21:16 9:16 pm
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 11 Agustus 2020 21:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan Syariah Nigeria di Kano menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku penistaan agama yang merupakan seorang penyanyi rohani berusia 22 tahun. Tuntutan tersebut dijatuhkan setelah  sebuah lagu yang ditulis dan diedarkan penyanyi itu di layanan pesan WhatsApp memicu kontroversi.

Pengadilan Tinggi Syariah memutuskan Yahaya Sharif-Aminu bersalah karena menghujat Nabi Muhammad dengan memuji seorang imam lokal dari tarekat Tijaniya dalam satu baris lagu yang diedarkan oleh Sharif-Aminu pada bulan Maret.

Sharif-Aminu tidak membantah tuduhan tersebut.

Hakim Syariah Aliyu Muhammad Kani mengatakan Sharif-Aminu dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam waktu 90 hari.

Jaksa penuntut, Inspektur Aminu Yargoje, mengatakan bahwa keputusan tersebut tepat, sebagai contoh untuk mencegah terjadinya penistaan agama lain di masa depan di negara bagian itu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pengadilan Syariah adalah sistem pengadilan Islam yang digunakan bersama dengan Pengadilan Sipil di wilayah mayoritas Muslim di Nigeria. Hukuman mati yang dijatuhkan di pengadilan Syariah jarang dilakukan, dengan eksekusi terakhir terjadi pada tahun 1999, menurut BBC.

Namun, Pengadilan Tertinggi Sipil masih dapat membatalkan putusan hukuman mati dari pengadilan Syariah.

Sharif-Aminu bersembunyi setelah lagunya yang berisi penistaan itu dirilis. Penistaan tersebut memancing reaksi keras dari masyarakat. Pengunjuk rasa yang marah, yang kebanyakan merupakan pemuda, membuat keributan hingga membakar rumah keluarganya dan menuntut tindakan dari polisi Islam, yang disebut Hisbah.

“Ketika saya mendengar tentang putusan itu, saya sangat senang karena itu menunjukkan protes kami tidak sia-sia,” kata pemimpin pengunjuk rasa, Idris Ibrahim, Senin (10/08/2020).

Adapula sebagian yang menyayangkan putusan tersebut.

“Tak seorang pun seharusnya dihukum mati karena penistaan agama,” cuit sutradara film remaja Enioluwa Adeoluwa.

Sharif-Aminu bukanlah penyanyi terkenal di Nigeria, ia adalah salah satu dari banyak musisi rohani dalam tarekat Tijaniyah. Saat ini ia mendekap dalam tahanan penjara.

Anggota tarekat Tijaniyah lainnya juga dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Syariah pada tahun 2016 dan tetap di penjara. Abdulazeez Inyass dihukum karena penistaan di Kano. Ia melakukan penistaan dengan menyatakan bahwa salah satu tokoh Tijaniyah Sheikh Ibrahim Niasse “lebih agung dari Nabi Muhammad” dalam sebuah khotbahnya.

Tarekat Tijaniyah merupakan salah satu bentuk gerakan sufi kontemporer yang berasal dari ajaran Sidi Ahmad al Tijani di Afrika Utara namun kini semakin marak di Afrika Barat, terutama di Senegal, Gambia, Mauritania, Mali, Guinea, Niger, Chad, Sudan dan Nigeria Utara. Para pengikutnya disebut Tijānī.

Tijaniyah dan pandangannya tersebar luas meskipun secara umum tidak diterima terutama karena konsepnya dipandang ekstrim oleh umat Islam. Sejak awal, Tijaniyya dan pendirinya telah dikecam. Kecaman meningkat hingga harus diadakan diskusi terbuka dengan para pemimpin Tijaniyya yang dibantu pemimpin kolonisasi Prancis. Sebuah protes juga diselenggarakan terhadap Tijaniyah di Nigeria pada tahun 1970-an.

Meski ditentang, Tijaniyah adalah salah satu tarekat yang paling diterima secara luas di dunia karena mereka bersekutu dengan penjajah asing dan menerima bantuan mereka. Tarekat ini juga menjadi populer di Afrika Utara, terlebih di Afrika Barat.

Di Indonesia, Muktamar Jam’iyyah Nahdlatul Ulama ke III tahun 1928 di Surabaya memutuskan bahwa Tarekat Tijaniyah adalah muktabarah (diakui secara absah). Keputusan tersebut diperkuat kembali di dalam Muktamar NU ke VI tahun 1931 di Cirebon, bahwa Tarekat Tijaniyah termasuk dalam kategori tarekat yang muktabarah.

Saat ini Tarekat Tijaniyah merupakan salah satu dari 43 Tarekat Muktabarah Indonesia atau tarekat yang diakui keabsahannya.*

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:nigeriaPengadilan Syariahpenistaan agamaTarekatTarekat Tijaniyah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Putin Mengatakan Putrinya Disuntik Vaksin Covid-19 Buatan Rusia
Tulisan selanjutnya Pondok pesantren Hidayatullah Depok Hari Ini atau Besok Terbit SK Bantuan Pesantren Saat Pandemi, Sudah Tercantum Nama Ponpesnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Berita
2 September 2026 20:16
600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?