Hidayatullah.com– Pengadilan banding di negara bagian Nil Putih di selatan Sudan membatalkan keputusan pengadilan atas seorang wanita yang divonis bersalah melakukan zina dan harus dihukum rajam, kata pengacara wanita tersebut.
Pada bulan Juni, pengadilan di kota Kosti menyatakan Maryam Tiraab bersalah melanggar undang-undang Sudan yang menyatakan bahwa seseorang yang berstatus menikah, laki-laki atau perempuan, dihukum rajam hingga mati jika dia melakukan zina.
Intisaar Abdullah, pengacaranya, hari Kamis (24/11/2022) mengatakan kepada situs berita Sudan Tribune bahwa pengadilan banding telah membatalkan hukuman rajam yang dijatuhkan atas Tiraab, lansir BBC.
Abdullah mengatakan pengadilan banding mengembalikan kasus itu ke pengadilan di bawahnya, dan memerintahkan agar hukuman rajam itu ditinjau ulang, dengan alasan hukuman tersebut diambil tanpa memperhatikan pendauan persidangan yang adil.
Pengacara itu mengatakan bahwa pengadilan banding juga memerintahkan agar proses peradilan litigasi baru dilakukan, sesuai dengan “instruksi yang dikeluarkan”, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pengacara pembela Tiraab mengatakan bahwa keputusan pengadilan sebelumnya “ilegal” karena kliennya saat itu diproses tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Tiraab, 20, yang berpisah dari suaminya pada 2020, dituduh melakukan zina oleh suaminya satu tahun kemudian.
Keputusan yang dibuat pengadilan dalam kasus itu mengundang kemarahan banyak pengacara dan praktisi hukum di Sudan, yang bersimpati kepada Tiraab, dan berjanji akan menggugat balik keputusan rajam tersebut.*