Hidayatullah.com—Singapura mengeluarkan undang-undang yang mencabut larangan hubungan sesama jenis dan melindungi definisi pernikahan dari tantangan hukum. Pengesahan dua amandemen undang-undang era kolonial Pasal 377A KUHP dilakukan DPR pada Selasa setelah memperoleh 93 suara mendukung dan tiga menentang, kutip AFP.
Sebelumnya, anggota partai oposisi, Partai Buruh (WP), Dennis Tan (Hougang) dan Gerald Giam (Aljunied) serta mengangkat Anggota Parlemen (NMP) Hoon Hian Teck dalam sesi pembahasan undang-undang yang berlangsung selama dua hari menyatakan sikap tegas mereka tidak akan mendukung amandemen.
Sementara itu, amandemen untuk melindungi definisi perkawinan dari tuntutan hukum disahkan dengan mayoritas 85 suara mendukung dan dua menolak.
Menteri Hukum, K Shanmugam di akhir sesi debat mengatakan, tindakan pencabutan undang-undang tersebut merupakan keputusan yang tepat karena tidak ada perhatian publik yang membenarkan seks bebas antar pria sebagai tindakan kriminal.
“Pencabutan 377A jelas bukan berarti Singapura akan menjadi masyarakat yang lebih bebas. Yang dilakukannya adalah memberikan ruang di ruang publik bersama, agar anggota masyarakat dalam keluarga Singapura tidak didiskriminasi karena orientasi seksualnya,” jelas pemimpin oposisi Pritam Singh berbicara di Parlemen.
Perdana Menteri Lee Hsien Loong pertama kali mengumumkan pada Rapat Umum Hari Nasional Agustus lalu tentang niat Pemerintah untuk menghapus Pasal 377A. Pasal tersebut mendefinisikan seks antar pria sebagai kejahatan.
Berdasarkan Pasal 377A KUHP, pasangan homo yang dituduh berhubungan seks dapat dijatuhi hukuman dua tahun penjara meskipun undang-undang tersebut tidak ditegakkan secara aktif. Sementara itu, Menteri Sosial dan Pembangunan Keluarga, Masagos Zulkifli menginformasikan bahwa tidak ada rencana mengubah definisi untuk memasukkan pernikahan sesama jenis.
“Pemuka agama atau pihak yang melangsungkan akad nikah tidak bisa mengubah definisi pernikahan sesama jenis. Ini melawan hukum,” ujarnya.
Homoseksualitas dilarang di 69 negara termasuk 11 negara yang juga memberlakukan hukuman mati berdasarkan undang-undang mereka. *