Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Polisi Tangkap Wanita yang Mengenakan Burqa

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 April 2011 10:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Polisi di Prancis menahan seorang wanita yang mengenakan burqa dalam unjuk rasa kecil di katedral Notre Dame di ibukota Paris.

Polisi mengatakan ia ditahan bukan karena burkanya tapi karena ambil bagian dalam aksi unjuk rasa tanpa izin.

Seperti diketahui, kerudung yang menutup seluruh wajah ini resmi dilarang di Prancis mulai kemarin. Prancis menjadi negara pertama di Eropa yang memberlakukan larangan pemakaian burqa.

Kalangan Muslim di Prancis menyerukan agar masyarakat menentang keputusan pelarangan burqa tersebut.

Undang-undang semacam ini untuk pertama kalinya diterapkan di negara Eropa. Mereka yang menggunakan burqa dapat dikenai denda lebih dari US$217 dan harus mengikuti kursus kewarganegaraan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Melanggar hak asasi

Orang-orang yang memerintahkan wanita mengenakan burqa menghadapi sanksi dan hukuman yang lebih berat, seperti menjalani hukuman penjara hingga dua tahun.

Berdasarkan UU ini polisi bisa menginterogasi para wanita — baik warga Prancis maupun warga asing — yang mengenakan burka di tempat umum dan menjatuhkan sanksi.

Polisi tidak boleh meminta wanita-wanita ini membuka burqa mereka. Yang bisa mereka lakukan adalah mengawal wanita tersebut ke kantor polisi terdekat dan meminta burqa itu dibuka untuk kepentingan identifikasi.

Pemerintah Prancis mengatakan burqa merupakan bentuk ‘tekanan’ terhadap perempuan namun pihak penentang mengatakan undang-undang itu melanggar hak asasi.  Sebaliknya, Prancis tak pernah meriset, bila bagi para Muslimah, membuka aurat ala sekulerisme Prancis itu justru bentuk ‘tekanan’.

Prancis memiliki lima juta penduduk Muslim, hanya dua ribu perempuan yang mengenakan burka.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cadarold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Umat Islam Sumut Korban Teroris Mengadu Ke Komnas HAM
Tulisan selanjutnya Belajar Islam Dari Sumbernya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?