Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Al-Azhar Tolak RUU Sukuk Mesir

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Januari 2013 10:32 10:32 am
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Januari 2013 10:32
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Anggota Akademi Riset Islam, salah satu lembaga yang bernaung di bawah institusi Al-Azhar, mengatakan menolak rancangan undang-undang tentang sukuk (obligasi Islam) yang baru-baru ini disetujui kabinet Mesir.

Lembaga itu menolak RUU tersebut karena “tidak sesuai dengan aturan syariah dan membahayakan kedaulatan negara,” kutip Ahram Online (3/1/2013).

Kelimapuluh anggota lembaga tersebut juga mempermasalahkan pasal yang memberikan wewenang kepada presiden dan kabinet Mesir untuk mengurus dan mengelola aset dan tanah di wilayah Mesir tanpa batas. Mereka berpendapat wewenang ini seharusnya diberikan kepada parlemen sebagai perwakilan dari rakyat Mesir.

Para ulama Islam itu tidak memperbolehkan pemerintah mengeluarkan sukuk dalam mata uang pound Mesir atau mata uang asing lain yang ditawarkan kepada publik. Sebab sistem pembayaran bunga yang ada dalam struktur obligasi tradisonal Barat merupakan riba yang dilarang dalam Islam.

Obligasi itu menunjukkan sharing asset, properti dan usaha yang dijalankan dalam suatu proyek. Pihak yang mengeluarkan sukuk menjualnya kepada investor (yang bisa dari kalangan mana saja), yang kemudian menyewakan kembali sertifikat itu kepada pihak yang mengeluarkan dengan uang bunga sebagai imbalbaliknya. Pihak yang mengeluarkan sukuk juga membuat kontrak janji untuk membeli kembali surat hutang yang diterbitkannya tersebut di kemudian hari dengan nilai pokok sama.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Selain riba, Islam juga melarang jual-beli hutang (bukan barang) atau menggabungkan antara hutang dengan jual-beli dalam satu transaksi.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhammadiyah akan Benahi Pikiran Masyarakat dengan Pendidikan Karakter
Tulisan selanjutnya Syuraih, Hakim yang Memvonis Anaknya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Berita
15 Oktober 2026 16:32
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Terbaru

  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?